JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Subdit 3 Resmob Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk enam wartawan gadungan yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan.
Keenam wartawan bodrek tersebut diduga memeras seorang warga berinisial SA, 43 tahun, sebesar Rp10 juta.
"Mereka melakukan tindak pidana ini dengan modus mengaku-ngaku sebagai wartawan dan stay di hotel-hotel yang ada di wilayah Jakarta," ujar Panit 3 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fanni Athar Hidayat kepada awak media, Rabu, 12 Februari 2025.
Lanjut Fanni, setelah mendapatkan korban yang keluar dari hotel, para wartawan Bodrek itu membuntutinya hingga rumah.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Naik ke Penyidikan, Reza Gladys Ngaku Rugi Rp4 Miliar
Sesampainya di kediaman korban, para pelaku langsung melancarkan aksinya melakukan pemerasan dengan dalih korban bersama seorang wanita di hotel.
"Ada korban yang keluar dari hotel dan diikutinya kemudian ketika sampai rumah, korban diperas puluhan juta rupiah," kata Fanni.
Setelah mendapat laporan, kata Fanni, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Hasil dari penyelidikan, pihaknya menangkap para pelaku di berbagai wilayah di kota/kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Keenam pelaku berinisial D, FH, MN, RS, J dan MS.
"Imbauan bagi masyarakat yang ada di wilayah Jakarta dan sekitarnya, apabila ada kasus yang seperti ini lagi, untuk segera melaporkan ke kepolisian terdekat," imbau Fanni.