POSKOTA.CO.ID - Polisi kini telah menetapkan aktris Nikita Mirzani dan asistennya IM, sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman terhadap dokter Reza Gladys.
Belum lama ini, polisi memberikan laporan situasi terkait perkembangan kasus tersebut.
Menurut pihak kepolisian, terdapat 9 dokumen yang menguatkan penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka.
Baca Juga: Disebut Nikita Mirzani Tilep Uang Endorse Lolly, Begini Respon Kakak Vadel Badjideh
"(Ada) 9 dokumen, yakni bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer atau pengiriman uang, fotokopi PPJB, tanda bukti pemesanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari laman YouTube Cumi-cumi, Jumat 21 Februari 2025.
Selain itu, polisi memegang bukti berupa flash disk dan beberapa ponsel. Polisi juga memeriksa sebanyak 13 saksi fakta dan 5 saksi ahli.
Hal tersebut yang menguatkan adanya dugaan tindak pemerasan, pengancaman, dan TPPU, yang diduga dilakukan oleh Nikita Mirzani.
"Lima flash disk yang berisi dokumen elektronik. Delapan telepon genggam yang memiliki keterkaitan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen elektronik dalam perkara yg ditangani penyidik," ujarnya.
Baca Juga: Ini Deretan Kasus yang Pernah Dijalani Nikita Mirzani Bahkan Sampai Pernah Merasakan Jeruji Besi
Sebagai pelapor, Reza Gladys melalui kuasa hukumnya, Julianus Paulus Sembiring, yakini bisa menjebloskan Nikita Mirzani ke penjara.
Bahkan, Reza Gladys mengaku punya bukti kuat soal dugaan pengancaman, pemerasan, dan TPPU yang dilakukan Nikita Mirzani.