Kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang ada di bawah PT Pertamina kini menyedot perhatian publik. (Foto: Instagram/@pertamina)

Nasional

Pertamina Kekeuh Tak Akui Oplos Pertalite Jadi Pertamax: Kami Menaati Prosedur

Rabu 26 Feb 2025, 21:33 WIB

POSKOTA.CO.ID – Meski kasus korupsi tata kelola minyak mentah saat ini tengah menjadi sorotan, namun pihak PT Pertamina Patra Niaga menegaskan tidak ada praktik pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Mereka memastikan bahwa Pertamax yang beredar di masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah, yaitu Research Octane Number (RON) 92.

Hal tersebut ditegaskan oleh Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari dalam keterangan resminya, Rabu, 26 Februari 2025.

Baca Juga: Kasus Korupsi PT Pertamina Picu Kemarahan Netizen: Kita Tetap Ditipu Negara Ini!

Pertamina Nyatakan BBM Miliki RON yang Sesuai

Dia menyatakan bahwa seluruh produk BBM yang diterima di terminal Pertamina adalah produk jadi dengan RON yang sesuai, yakni Pertalite memiliki RON 90, dan Pertamax memiliki RON 92.

“Spesifikasi yang disalurkan ke masyarakat sejak awal penerimaan produk di terminal Pertamina telah sesuai dengan ketentuan pemerintah," jelasnya.

Dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang tengah diselidiki tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat petinggi Pertamina sebagai tersangka.

Mereka adalah jajaran direksi anak usaha Pertamina, juga pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut sejak 2018 hingga 2023.

Baca Juga: Profil Riva Siahaan, Dirut Pertamina Patra Niaga yang Jadi Tersangka Korupsi

Para tersangka tersebut yakni:

Dalam pengadaan impor, Riva Siahaan diduga melakukan pembelian produk kilang dengan klaim RON 92 atau Pertamax.

Namun dalam kenyataannya, yang dibeli adalah RON 90 atau Pertalite, yang kemudian dilakukan pencampuran (blending) di depo untuk meningkatkan RON menjadi 92.

Baca Juga: Rincian Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi PT Pertamina yang Bersumber dari 5 Komponen, Simak Selengkapnya

Dan Yoki Firnandi diduga melakukan penggelembungan harga (markup) sebesar 13 hingga 15 persen dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang melalui PT Pertamina International Shipping.

Tindakan tersebut diduga telah menguntungkan pihak perantara (broker) dan malah memberikan kerugian kepada keuangan negara.

Menanggapinya, Heppy menjelaskan bahwa proses yang dilakukan di terminal utama BBM hanya melibatkan injeksi pewarna (dyes) sebagai pembeda produk agar mudah dikenali oleh masyarakat.

Serta penambahan aditif untuk meningkatkan performa Pertamax. "Jadi, bukan pengoplosan atau mengubah RON. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kualitas Pertamax," tegasnya.

Baca Juga: Kilang Pertamina Internasional Resmi Produksi B40

Tak hanya itu, Pertamina Patra Niaga juga memastikan bahwa prosedur dan pengawasan ketat diterapkan dalam pelaksanaan pengendalian kualitas (quality control).

Selain itu, dia menyatakan bahwa Distribusi BBM Pertamina diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

"Kami menaati prosedur untuk memastikan kualitas, dan dalam distribusinya juga diawasi oleh BPH Migas," tambahnya.

Sebelumnya, Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menyatakan bahwa mereka berkomitmen menjaga kualitas BBM yang didistribusikan kepada masyarakat.

Baca Juga: Rincian Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi PT Pertamina yang Bersumber dari 5 Komponen, Simak Selengkapnya

"Masyarakat tidak perlu khawatir, produk Pertamina yang dijual telah melalui rangkaian uji untuk memastikan kualitasnya prima," ucap Fadjar.

Dia menegaskan, narasi mengenai pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax tidak sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung karena ada kesalahpahaman.

"Yang dipermasalahkan oleh Kejaksaan Agung adalah pembelian RON 90 dan RON 92, bukan mengenai adanya oplosan Pertalite menjadi Pertamax," jelas Fadjar.

Oleh karena itu, Fadjar menekankan bahwa produk Pertamax yang beredar di masyarakat telah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

Pengawasan terhadap spesifikasi produk tersebut dilakukan oleh Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Kami pastikan bahwa produk yang sampai ke masyarakat itu sesuai dengan spesifikasinya masing-masing," pungkasnya.

Tags:
produk PertamaxRON 90 dan RON 92pengoplosan Pertalite menjadi PertamaxPertamina Patra Niagaproduk bbmkasus korupsi tata kelola minyak mentah

Fia Afifah Rahmah

Reporter

Fia Afifah Rahmah

Editor