POSKOTA.CO.ID – Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Para tersangka ini ditahan sejak tanggal 24 Februari 2025 atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi antara tahun 2018 hingga 2023.
Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai tuntas untuk mengetahui kasus korupsi ini secara lengkap.
Baca Juga: Kejagung Tahan 7 Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Seret Direktur Pertamina
Siapa Saja Tersangkanya?
"Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik menetapkan 7 (tujuh) orang tersangka," kata Kejagung, dikutip Poskota dari situs resmi Kejagung, Selasa, 25 Februari 2025.
Para tersangka yang ditahan meliputi:
- RS: Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
- SDS: Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
- YF: Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
- AP: VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
- MKAR: Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
- DW: Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim.
- GRJ: Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Baca Juga: Deretan Kader PDI Perjuangan yang Terjerat Kasus Korupsi oleh KPK
Rangkaian Perbuatan Korupsi
Dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa ketujuh tersangka ini terlibat dalam serangkaian perbuatan yang merugikan keuangan negara. Beberapa di antaranya meliputi:
- Pengkondisian dalam rapat optimasi hilir yang menyebabkan produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya sehingga harus melakukan impor.
- Manipulasi dalam proses tender impor minyak mentah dan produk kilang dengan menggunakan broker tertentu.
- Penggelembungan harga (mark-up) dalam kontrak pengiriman minyak, serta pemalsuan kualitas produk yang diimpor.
Baca Juga: Warganet Serukan Tarik Uang dari Bank BUMN, Khawatir Danantara Jadi Skandal Korupsi Seperti 1MDB
Rincian Kerugian Negara
"Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun," kata Kejagung.
Berikut ini rinciannya:
- Kerugian dari ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun.
- Kerugian dari impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun.
- Kerugian dari impor BBM melalui broker: Rp9 triliun.
- Kompensasi dan subsidi BBM: Rp147 triliun.