Kejagung Tahan 7 Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Seret Direktur Pertamina

Selasa 25 Feb 2025, 08:19 WIB
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kiri) dan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (kanan) mengumumkan tersangka korupsi tata kelola minyak, Senin, 24 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kiri) dan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (kanan) mengumumkan tersangka korupsi tata kelola minyak, Senin, 24 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023. Setelah ditetapkan sebagai tersangka ketujuh tersangka itu langsung dilakukan penahanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada mereka sebagai saksi.

Sejauh ini sudah ada 98 saksi yang sudah dimintai keterangan terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah tersebut. Dari ketujuh tersangka ada satu yang baru diperiksa langsung ditetapkan dan ditahan.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang tersebut yang dilakukan oleh penyidik, maka penyidik berketetapan menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka," ujar Harli dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 24 Februari 2025 malam.

Baca Juga: Rumah Fotografer Presiden RI di Depok Dirampok, Kerugian Capai Ratusan Juta

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menjelaskan ketujuh tersangka itu adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga berinisial RS, Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional berinisial SDS, dan Direktur Utama PT Pertamina International Shiping berinisial YF.

Selanjutnya tersangka berinisial AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, tersangka berinisial MKAN sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, terakhir GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Qohar mengatakan, ketujuh tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatan para tersangka, terdapat kerugian keuangan negara yang mencapai Rp193,7 triliun.

Baca Juga: Tiba-Tiba Muncul di Gedung Bareskrim Polri, Razman: Antarkan Surat Keberatan

"Perbuatan tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 junto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujarnya.

Berita Terkait
News Update