Diduga Lakukan Oplos Pertalite Jadi Pertamax, Dirut Pertamina Patra Niaga Rugikan Negara hingga Rp193 Triliun

Selasa 25 Feb 2025, 21:46 WIB
Diduga terlibat dalam impor minyak ilegal, manipulasi harga, dan mark-up kontrak pengiriman (Sumber: Unsplash/Sri Widayanto)

Diduga terlibat dalam impor minyak ilegal, manipulasi harga, dan mark-up kontrak pengiriman (Sumber: Unsplash/Sri Widayanto)

POSKOTA.CO.ID - Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang 2018-2023.

Dikatakan oleh Kejangung, bahwa Riva Siahaan (RS) membeli Pertalite (RON 90) dengan harga Pertamax (RON 92), lalu mengoplosnya untuk dijual sebagai Pertamax.

“Tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah,” ujar Kejagung dilansir dari YouTube KEJAKSAAN RI Senin, 24 Februari 2025.

Tidak hanya RS, Kejagung juga sudah menetapkan 6 tersangka lainnya yang juga yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Baca Juga: Ternyata Masyarakat Kena Prank! Dirut Pertamina Patra Niaga Lakukan Praktik BBM Oplosan, Kejagung: Itu Tidak Diperbolehkan

Mereka diduga melakukan serangkaian pelanggaran, termasuk impor minyak yang tidak sah, pengaturan harga yang curang, dan penggelembungan biaya dalam kontrak pengiriman.

Berdasarkan catatan Kejagung, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp193,7 triliun.

”Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp 193,7 triliun,” imbuh keterangan Kejagung.

Dugaan korupsi yang dilakukan ini pun, mampu memengaruhi harga BBM, yang menjadi dasar subsidi dari APBN.

Baca Juga: Raffi Ahmad Ganti Hashtag KaburAjaDulu Jadi Pergi Migran Pulang Juragan, Ramai Dirujak Netizen

Saat ini, para tersangka kini dikabarkan akan ditahan selama kurang lebih 20 hari untuk proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait
News Update