POSKOTA.CO.ID – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Kasus ini melibatkan transaksi yang berlangsung sejak 2018 hingga 2023.
Dalam kasus ini, PT Pertamina Patra Niaga diduga melakukan pembelian Pertalite dengan harga lebih murah, kemudian mencampurnya (blending) agar memiliki spesifikasi menyerupai Pertamax.
Namun, pembelian tersebut dilakukan dengan harga Pertamax, yang mengakibatkan selisih harga lebih besar dan berpotensi merugikan negara.
Riva Siahaan diketahui melakukan pembayaran untuk produk dengan nilai oktan (RON) 92, padahal yang sebenarnya dibeli adalah bahan bakar dengan RON 90 atau lebih rendah. Proses blending ini dilakukan di depo penyimpanan dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Kasus Korupsi PT Pertamina Picu Kemarahan Netizen: Kita Tetap Ditipu Negara Ini!
"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92, padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan," kata Kejagung, dikutip Poskota di situs resminya, Selasa 25 Februari 2025.
Tujuh Orang Ditersangkakan
Selain Riva Siahaan, enam orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Mereka adalah:
- YF: Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
- SDS: Direktur Fit and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
- AP: VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
- MKAR: Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
- DW: Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
- GRJ: Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.