Ini cara membuat SKCK online. (Sumber: Dok. Google Play Store)

TEKNO

Cara Membuat SKCK Online dengan Mudah

Rabu 26 Feb 2025, 19:56 WIB

POSKOTA.CO.ID - Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini bisa dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke Polres.

Hal ini sangat memudahkan, terutama bagi kamu yang sedang berada di luar domisili KTP (misalnya sedang kuliah atau merantau).

Cara Membuat SKCK online

1. Instal Aplikasi Polri Super App

Pertama-tama, kamu perlu mengunduh dan menginstal aplikasi Polri Super App di smartphone kamu. Aplikasi ini tersedia di Play Store dan App Store.

Baca Juga: Propam Awasi Pembuatan SIM dan SKCK

2. Buat Akun Baru

Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi dan buat akun baru dengan menggunakan nomor telepon dan alamat email yang aktif.

3. Verifikasi Data

Setelah berhasil membuat akun, langkah berikutnya adalah melakukan verifikasi akun, lakukan sesuai instruksi yang diberikan.

4. Pilih Layanan SKCK

Setelah verifikasi selesai, pilih layanan SKCK di dalam aplikasi, kemudian klik "Ajukan SKCK" untuk memulai proses permohonan.

Baca Juga: Wakapolda Luncurkan SKCK dan SIP Online di Polresta Depok

5. Isi Formulir Pendaftaran SKCK

Pada tahap ini, kamu akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran SKCK. Isikan data diri kamu dengan benar, seperti nama lengkap, alamat, serta jenis keperluan pembuatan SKCK.

Pilih jenis keperluan sesuai dengan kebutuhanmu (misalnya, pekerjaan, kuliah, atau persyaratan lainnya).

Selain itu, pilih tingkat wewenang yang sesuai dengan domisili KTP kamu. Tingkat wewenang ini akan disesuaikan dengan lokasi KTP, seperti Polres, Polsek, Polda, atau Mabes Polri.

6. Pilih Jenis Pengambilan SKCK

Setelah mengisi formulir, kamu akan diminta untuk memilih jenis pengambilan SKCK. Ada tiga pilihan yang bisa kamu pilih, antara lain:

7. Pembayaran SKCK

Setelah semua data terisi, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran sebesar Rp30.000.

Pilih metode pembayaran yang sesuai, baik melalui tunai di loket atau melalui transfer bank menggunakan kode BRIVA.

8. Simpan Bukti Pembayaran

Setelah melakukan pembayaran, kamu akan menerima email yang berisi bukti pembayaran lengkap dengan barcode dan nomor registrasi. Pastikan untuk menyimpan dan membawa bukti pembayaran ini saat pengambilan SKCK.

Baca Juga: Wakapolda Luncurkan SKCK dan SIP Online di Polresta Depok

Dokumen untuk Pengambilan SKCK

Berikut adalah dokumen yang wajib dibawa saat pengambilan SKCK:

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu bisa membuat SKCK dengan mudah dan cepat melalui aplikasi Polri Super App tanpa harus pergi ke kantor polisi secara langsung.

Tags:
Cara Membuat SKCK OnlineSKCKskck online

Syifa Luthfiyah

Reporter

Syifa Luthfiyah

Editor