POSKOTA.CO.ID - Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini bisa dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke Polres.
Hal ini sangat memudahkan, terutama bagi kamu yang sedang berada di luar domisili KTP (misalnya sedang kuliah atau merantau).
Cara Membuat SKCK online
1. Instal Aplikasi Polri Super App
Pertama-tama, kamu perlu mengunduh dan menginstal aplikasi Polri Super App di smartphone kamu. Aplikasi ini tersedia di Play Store dan App Store.
Baca Juga: Propam Awasi Pembuatan SIM dan SKCK
2. Buat Akun Baru
Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi dan buat akun baru dengan menggunakan nomor telepon dan alamat email yang aktif.
3. Verifikasi Data
Setelah berhasil membuat akun, langkah berikutnya adalah melakukan verifikasi akun, lakukan sesuai instruksi yang diberikan.
4. Pilih Layanan SKCK
Setelah verifikasi selesai, pilih layanan SKCK di dalam aplikasi, kemudian klik "Ajukan SKCK" untuk memulai proses permohonan.
Baca Juga: Wakapolda Luncurkan SKCK dan SIP Online di Polresta Depok
5. Isi Formulir Pendaftaran SKCK
Pada tahap ini, kamu akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran SKCK. Isikan data diri kamu dengan benar, seperti nama lengkap, alamat, serta jenis keperluan pembuatan SKCK.
Pilih jenis keperluan sesuai dengan kebutuhanmu (misalnya, pekerjaan, kuliah, atau persyaratan lainnya).
Selain itu, pilih tingkat wewenang yang sesuai dengan domisili KTP kamu. Tingkat wewenang ini akan disesuaikan dengan lokasi KTP, seperti Polres, Polsek, Polda, atau Mabes Polri.
6. Pilih Jenis Pengambilan SKCK
Setelah mengisi formulir, kamu akan diminta untuk memilih jenis pengambilan SKCK. Ada tiga pilihan yang bisa kamu pilih, antara lain:
- Ambil Sendiri
- Diwakilkan Satu KK
- Diwakilkan Beda KK
7. Pembayaran SKCK
Setelah semua data terisi, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran sebesar Rp30.000.
Pilih metode pembayaran yang sesuai, baik melalui tunai di loket atau melalui transfer bank menggunakan kode BRIVA.
8. Simpan Bukti Pembayaran
Setelah melakukan pembayaran, kamu akan menerima email yang berisi bukti pembayaran lengkap dengan barcode dan nomor registrasi. Pastikan untuk menyimpan dan membawa bukti pembayaran ini saat pengambilan SKCK.
Baca Juga: Wakapolda Luncurkan SKCK dan SIP Online di Polresta Depok
Dokumen untuk Pengambilan SKCK
Berikut adalah dokumen yang wajib dibawa saat pengambilan SKCK:
- KTP asli pemohon
- Kartu Keluarga (KK) pemohon
- Akta kelahiran atau ijazah pemohon
- Pasfoto ukuran 4x6 berwarna merah (5 lembar)
- Fotokopi kartu BPJS atau JKN (jika ada)
- Fotokopi sidik jari (jika ada)
- Surat kuasa yang mewakilkan jika diambil oleh orang lain (terutama bagi yang berbeda KK)
- KTP orang yang mewakilkan
- Bukti pembayaran SKCK
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu bisa membuat SKCK dengan mudah dan cepat melalui aplikasi Polri Super App tanpa harus pergi ke kantor polisi secara langsung.