ADVERTISEMENT

Cara Membuat SKCK Online untuk Syarat Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2

Sabtu, 3 Desember 2022 13:35 WIB

Share
Cara membuat SKCK secara online. (Poskota/Dian)
Cara membuat SKCK secara online. (Poskota/Dian)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pendaftaran Rekrutmen BUMN Batch 2 resmi dibuka mulai 1-7 Desember 2022.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Forum Human Capital Indonesia (FHCI) gelombang kedua ini memiliki syarat tambahan, yakni melengkapi dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Namun, persyaratan di atas sifatnya opsional, artinya pelamar yang belum memiliki SKCK masih bisa melakukan pendaftaran.

Kabar baiknya, kita bisa membuatnya secara online, lho.

Berikut Poskota telah merangkum syarat membuat SKCK online, yuk simak!

Pemohon bisa membuatnya di tingkat Kepolisian Resor (Polres) atau Kepolisian Sektor (Polsek) dengan menyertakan dokumen sebagai berikut:

- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

- Fotokopi akte lahir (surat kenal lahir, ijazah, surat nikah dan kartu keluarga)

- Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari yang didapat dari Polres/Polsek wilayah domisili

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, berpaikan sopan dan berkerah

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT