ADVERTISEMENT

BPJS Kesehatan akan Jadi Syarat Pengurusan SIM, STNK, dan SKCK, Polri Dukung Kebijakan Ini

Rabu, 23 Februari 2022 19:40 WIB

Share
Logo BPJS Kesehatan (Foto: @bpjskesehatan_ri/Instagram_
Logo BPJS Kesehatan (Foto: @bpjskesehatan_ri/Instagram_

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah pusat akan mewajibkan kepesertaan aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Terkait kebijakan ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia akan mendukung penuh.

Kebijakan BPJS Kesehatan menjadi syarat pengurusan SIM, STNK, dan SKCK ini bertujuan untuk mengoptimalkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

 

Dilansir dari Tribratanews pada Rabu (23/2/2022), Kepala Bagian Penerangan Satuan (Kabag Pensat) Biro Penmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan bahwa Polri akan berkoordinasi dengan instansi terkait.

Ia juga mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut dengan menerapkan pesyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk pengurusan SIM, STNK, dan SKCK.

Polri juga akan segera menyempurnakan regulasi terkait.

Regulasi tersebut khususnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam hal ini, Polri menjadi satu dari 30 kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian (K/L), yang ditunjuk untuk mengoptimalkan program JKN tersebut.

"Cara pandang harus dilihat dari keinginan pemerintah untuk membangun semangat persatuan dan kesatuan,dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga Indonesia. Wajib untuk menjadi peserta aktif BPJS, yang peruntukannya adalah untuk seluruh warga Indonesia," kata Kombes Pol. Hendra Rochmawan, dikutip dari Tribratanews pada Rabu (23/2/2022).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT