ADVERTISEMENT

Geram Soal Syarat Jual-Beli Tanah Pakai BPJS Kesehatan, Netizen ke Jokowi: Sekalian Aja Surat Nikah!

Senin, 21 Februari 2022 13:58 WIB

Share
Ilustrasi netizen dan BPJS Kesehatan. (Foto: Diolah dari Google).
Ilustrasi netizen dan BPJS Kesehatan. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah netizen geram di media sosial Twitter karena kebijakan baru Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberlakukan syarat BPJS Kesehatan sebagai syarat jual-beli tanah.

Tak hanya urusan tanah, peraturan yang mulai berlaku pada Selasa (1/3/2022) mendatang tersebut juga ditujukan untuk persyaratan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan melaksanakan ibadah haji atau umrah.

Peraturan ini tercantum dalam Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah ditandatangani oleh Joko Widodo (Jokowi).

Di media sosial Twitter yang sudah viral membicarakan hal ini, banyak komentar netizen yang geram dan mengungkapkan ketidaksetujuannya. Rata-rata dari mereka keberatan akan persyaratan BPJS Kesehatan karena dinilai tak berkaitan sama sekali dengan urusan administrasi di atas.

 

Lihat juga video “Imlek Tahun 2022, Penerimaan Lilin di Klenteng San Bio Dibatasi”. (youtube/poskota tv)

 

Berikut komentar-komentar netizen yang geram terhadap Jokowi karena peraturan tersebut:

“Klo berhubungan ama kesehatan sih gak masalah yah, tp ini beli tanah, bikin sim, dll apa hbngnya ama bpjs? Itu kan birokrasi, lebih ke fungsi ektp ama npwp buat apaan klo gt? Scr bikin sim jg kita diminta rikes ama psikologi (gak ketanggung bpjs jg) @jokowi,” ungkap @alstroemeri****.

“BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah Dinilai Absurd dan Masuk Kategori Sewenang-wenang. Hubungannya Kesehatan sama pertanahan apa ya , Kog ada juga yang pemikiran Nafsu dan Sewenang?2;. @BPJSKesehatanRI,” kata @firman_nur****.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT