Geram Soal Syarat Jual-Beli Tanah Pakai BPJS Kesehatan, Netizen ke Jokowi: Sekalian Aja Surat Nikah!

Senin 21 Feb 2022, 13:58 WIB
Ilustrasi netizen dan BPJS Kesehatan. (Foto: Diolah dari Google).

Ilustrasi netizen dan BPJS Kesehatan. (Foto: Diolah dari Google).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah netizen geram di media sosial Twitter karena kebijakan baru Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberlakukan syarat BPJS Kesehatan sebagai syarat jual-beli tanah.

Tak hanya urusan tanah, peraturan yang mulai berlaku pada Selasa (1/3/2022) mendatang tersebut juga ditujukan untuk persyaratan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan melaksanakan ibadah haji atau umrah.

Peraturan ini tercantum dalam Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah ditandatangani oleh Joko Widodo (Jokowi).

Di media sosial Twitter yang sudah viral membicarakan hal ini, banyak komentar netizen yang geram dan mengungkapkan ketidaksetujuannya. Rata-rata dari mereka keberatan akan persyaratan BPJS Kesehatan karena dinilai tak berkaitan sama sekali dengan urusan administrasi di atas.

Lihat juga video “Imlek Tahun 2022, Penerimaan Lilin di Klenteng San Bio Dibatasi”. (youtube/poskota tv)

Berikut komentar-komentar netizen yang geram terhadap Jokowi karena peraturan tersebut:

“Klo berhubungan ama kesehatan sih gak masalah yah, tp ini beli tanah, bikin sim, dll apa hbngnya ama bpjs? Itu kan birokrasi, lebih ke fungsi ektp ama npwp buat apaan klo gt? Scr bikin sim jg kita diminta rikes ama psikologi (gak ketanggung bpjs jg) @jokowi,” ungkap @alstroemeri****.

“BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah Dinilai Absurd dan Masuk Kategori Sewenang-wenang. Hubungannya Kesehatan sama pertanahan apa ya , Kog ada juga yang pemikiran Nafsu dan Sewenang?2;. @BPJSKesehatanRI,” kata @firman_nur****.

“halo pak @jokowi kami sangat tidak setuju dengan aturan yg bapak buat yg meliputi wajib mempunyai BPJS dan sebagai sarat mengurus sim.stnk.jual beli tanah dll #BPJSKesehatanRI,” ujar @jancu*****.

“mungkin niatnya bagus untuk ngecek kalo calon penerima SIM dalam keadaan fisik dan mental yang siap, yang dibuktikan kartu BPJS.biar afdol sekalian tambahin kartu kuning dari disdukcapil, surat pengantar RT,Vaksin,Antigen,PCR,Surat Tanah,Nikah,Surat cinta untuk Starla,” tulis @Blackrocksh****.

“Saya setuju dgn BPJS. Namun kalau digunakan sebagai syarat adminstrasi jual beli tanah itu aneh. Krn tdk semua masyarakat punya bpjs (ada yg pake KIS, gk mampu & tdk perduli kesehatan dgn tdk mengurus KIS / terabaikan, dan ada juga yg sok kaya klo sakit byr reguler),” tutur @fs_fsfsfs***.(*)

Berita Terkait

News Update