TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Ratusan buruh yang mayoritas adalah emak-emak menggeruduk dan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikupa, yang berada di kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Aksi itu merupakan bentuk protes dan penolakan soal aturan baru tentang pencairan jaminan hari tua (JHT).
Koordinator Aksi, Ruhmana mengatakan, pihaknya menolak Permenaker No 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Hal ini karena, dalam aturan itu pencairan JHT hanya bisa dicairkan setelah pekerja atau buruh berusia 56 tahun.
Alhasil, aturan itu dianggap tidak sesuai dengan kondisi buruh saat ini yang rentan di pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Ini tidak mensejahterakan buruh, kita bayar, kenapa kita yang ditindas. Apalagi kita harus memunggu pencairan, padahal di PHK diumur 38 tahun, itu sangat tidak adil," katanya, Rabu (23/2).
Ia meminta, agar peraturan tentang pencairan JHT tersebut dikembalikan seperti pada regulasi sebelumnya.
Lihat juga video “Tutorial Bertransportasi Mudah dan Murah Menggunakan JakLingko”. (youtube/poskota tv)
"Ya kita minta kembali ke Permen sebelumnya bahwa ketika pekerja di-PHK hanya cukup satu bulan menunggu dan bisa dicairkan," ujarnya.
Dalam aksi ini, pihak Polres Kota Tangerang juga melakukan pengamanan agar aksi unjuk rasa berjalan sesuai aturan. (veronica prasetio)