ADVERTISEMENT

Wow! Mantan Koruptor Bisa Calonkan Diri Jadi Caleg di Pemilu 2024, Yusuf Dumdum: SKCK Masih Laku?

Selasa, 23 Agustus 2022 18:47 WIB

Share
Pemilu 2024. (foto: ist)
Pemilu 2024. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pegiat media sosial Yusuf Dumdum mengomentari aturan soal mantan koruptor bisa calonkan diri jadi Caleg di Pemilu 2024.

Yusuf Dumdum menyoroti aturan yang menyebut mantan narapidana kasus korupsi yang telah selesai menjalani hukuman penjara dibolehkan mendaftar sebagai calon anggota legislatif (Caleg) DPR, DPD, maupun DPRD pada Pemilu 2024 mendatang.

Hal itu dibahas oleh Yusuf Dumdum lewat akun twitter pribadinya @yusuf_dumdum pada Senin (22/8/2022).

Pegiat media sosial itu mengatakan bahwa aturan yang membolehkan mantan koruptor bisa calonkan diri jadi Caleg sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) sejak tahun 2017.

 

Jadi menurut Yusuf Dumdum, hal tersebut tidaklah aneh.

Yusuf Dumdum juga mengatakan bahwa hal tersebut tidaklah aneh.

"Aturan ini memang sjak 2017 dibuat, makanya gak heran banyak eks koruptor jd anggota dewan," ucap Yusuf Dumdum, dikutip pada Selasa (23/8/2022).

Diketahui, mantan narapidana kasus korupsi yang telah selesai menjalani masa hukuman penjara boleh mendaftar sebagai Caleg DPR, DPD, serta DPRD di Pemilu 2024 nanti. Aturan tentang syarat Caleg DPR tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya pada Pasal 240 Ayat 1 huruf g.

Tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidanan kasus korupsi untuk mendaftar sebagai Caleg DPR dan DPRD sebagaimana tertuang di pasal tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT