JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pegiat media sosial Yusuf Dumdum mengomentari aturan soal mantan koruptor bisa calonkan diri jadi Caleg di Pemilu 2024.
Yusuf Dumdum menyoroti aturan yang menyebut mantan narapidana kasus korupsi yang telah selesai menjalani hukuman penjara dibolehkan mendaftar sebagai calon anggota legislatif (Caleg) DPR, DPD, maupun DPRD pada Pemilu 2024 mendatang.
Hal itu dibahas oleh Yusuf Dumdum lewat akun twitter pribadinya @yusuf_dumdum pada Senin (22/8/2022).
Pegiat media sosial itu mengatakan bahwa aturan yang membolehkan mantan koruptor bisa calonkan diri jadi Caleg sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) sejak tahun 2017.
Jadi menurut Yusuf Dumdum, hal tersebut tidaklah aneh.
Yusuf Dumdum juga mengatakan bahwa hal tersebut tidaklah aneh.
"Aturan ini memang sjak 2017 dibuat, makanya gak heran banyak eks koruptor jd anggota dewan," ucap Yusuf Dumdum, dikutip pada Selasa (23/8/2022).
Diketahui, mantan narapidana kasus korupsi yang telah selesai menjalani masa hukuman penjara boleh mendaftar sebagai Caleg DPR, DPD, serta DPRD di Pemilu 2024 nanti. Aturan tentang syarat Caleg DPR tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya pada Pasal 240 Ayat 1 huruf g.
Tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidanan kasus korupsi untuk mendaftar sebagai Caleg DPR dan DPRD sebagaimana tertuang di pasal tersebut.
Adapun syarat yang perlu dilakukan mantan koruptor hanya perlu mengumumkan kepada publik terlebih dahulu bahwa ia pernah dihukum penjara dan telah selesai masa hukumannya.
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," bunyi Pasal 240 Ayat 1 huruf UU Pemilu.
Adapun jelang pemilu 2019 lalu, KPU sempat membuat peraturan yang melarang mantan napi korupsi untuk mendaftar pada pemilu. Namun, syarat tersebut digugat ke Mahkamah Agung.
Kemudian, MA membantalkan aturan tersebut dan pembatasan hak politik bagi mantan koruptor yang digagas KPU tak terdengar lagi.
MA menyatakan aturan KPU yang melarang mantan napi korupsi menjadi calon anggota legislatif bertentangan dengan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Oleh karenanya, ada 49 calon anggota legislatif yang merupakan eks napi koruptor pada Pemilu 2019. Dari jumlah tersebut, 9 merupakan calon anggota DPD dan 40 lainnya calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
22, 2022Aturan ini memang sjak 2017 dibuat, makanya gak heran banyak eks koruptor jd anggota dewan. Tapi yg jd masalah itu, trus surat SKCK masih laku gak ? Berlaku utk siapa ? 🤔
— Dumdum (@yusuf_dumdum)
Eks Koruptor Boleh Jadi Calon Anggota DPR di Pemilu 2024 https://t.co/3tnBOaYwY4
Melanjutkan cuitannya, terkait aturan mantan koruptor bisa calonkan diri jadi Caleg, Yusuf Dumdum menyebut ada persoalan lain yang terkait. Persoalan itu adalah terkait adanya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Tapi yg jd masalah itu, trus surat SKCK masih laku gak? Berlaku utk siapa?," imbuh Yusuf Dumdum. (*)