LAMPUNG (Pos Kota) – Kepala Bidang Propam Polda Lampung, Kombes Pol. Hendra Supriyatna, tugaskan Pengamanan Internal (Paminal) untuk melakukan pengawasan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pada Rabu (29/11/2017). “Saya sudah perintahkan petugas Paminal untuk melakukan pengawasan pembuatan SIM dan SKCK,”kata Hendra Supriyatna, saat ditemui di Mapolda Lampung. Menurutnya, upaya tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terjadinya pelanggaran di lapangan, terkait dengan pembuatan SIM dan SKCK. “Kita akan terus melakukan monotring,”ujarnya. Mengenai himbauan, lanjut Hendra Supriyatna, bagi masyarakat (Pemohon) yang akan membuat SIM dan SKCK, harus memperhatikan prosedurnya, termasuk biaya pengurusan yang terpampang di loket-loket. “Untuk pemohon yang dipungut bayaran (biaya), tentunya ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),”ungkapnya. (koesma/sir)
Propam Awasi Pembuatan SIM dan SKCK
Rabu 29 Nov 2017, 14:39 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
OLAHRAGA
Klik Link Live Streaming Persib Bandung vs Tampines Rovers Piala Presiden 2026, Kick Off Pukul 19.30 WIB
JAKARTA RAYA
Marak Peredaran Obat Keras di Jakpus, 118.494 Butir Disita Sepanjang Januari - Juli 2026
JAKARTA RAYA
Jadwal Ganjil Genap Puncak Bogor 1 Agustus 2026 Mulai Pukul Berapa? Cek Aturan dan Titik Penyekatannya