Propam Awasi Pembuatan SIM dan SKCK

Rabu 29 Nov 2017, 14:39 WIB

LAMPUNG (Pos Kota) – Kepala Bidang Propam Polda Lampung, Kombes Pol. Hendra Supriyatna, tugaskan Pengamanan Internal (Paminal) untuk melakukan pengawasan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pada Rabu (29/11/2017). “Saya sudah perintahkan petugas Paminal untuk melakukan pengawasan pembuatan SIM dan SKCK,”kata Hendra Supriyatna, saat ditemui di Mapolda Lampung. Menurutnya, upaya tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terjadinya pelanggaran di lapangan, terkait dengan pembuatan SIM dan SKCK. “Kita akan terus melakukan monotring,”ujarnya. Mengenai himbauan, lanjut Hendra Supriyatna, bagi masyarakat (Pemohon) yang akan membuat SIM dan SKCK, harus memperhatikan prosedurnya, termasuk biaya pengurusan yang terpampang di loket-loket. “Untuk pemohon yang dipungut bayaran (biaya), tentunya ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),”ungkapnya. (koesma/sir)

News Update