Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Senin 24 Februari 2025, yang terjadi antara 2018 hingga 2023. (Sumber: kejaksaan.go.id)

Nasional

Rincian Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi PT Pertamina yang Bersumber dari 5 Komponen, Simak Selengkapnya

Selasa 25 Feb 2025, 16:19 WIB

POSKOTA.CO.ID – Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Para tersangka ini ditahan sejak tanggal 24 Februari 2025 atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi antara tahun 2018 hingga 2023.

Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai tuntas untuk mengetahui kasus korupsi ini secara lengkap.

Baca Juga: Kejagung Tahan 7 Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Seret Direktur Pertamina

Siapa Saja Tersangkanya?

"Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik menetapkan 7 (tujuh) orang tersangka," kata Kejagung, dikutip Poskota dari situs resmi Kejagung, Selasa, 25 Februari 2025.

Para tersangka yang ditahan meliputi:

Baca Juga: Deretan Kader PDI Perjuangan yang Terjerat Kasus Korupsi oleh KPK

Rangkaian Perbuatan Korupsi

Dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa ketujuh tersangka ini terlibat dalam serangkaian perbuatan yang merugikan keuangan negara. Beberapa di antaranya meliputi:

Baca Juga: Warganet Serukan Tarik Uang dari Bank BUMN, Khawatir Danantara Jadi Skandal Korupsi Seperti 1MDB

Rincian Kerugian Negara

"Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun," kata Kejagung.

Berikut ini rinciannya:

Baca Juga: Mengapa Danantara Bisa Jadi Solusi Utama dalam Mengatasi Masalah Korupsi dan Investasi di Indonesia?

Penahanan dan Proses Hukum

Para tersangka ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk waktu 20 hari ke depan.

Kasus ini diproses berdasarkan beberapa Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan sejak Oktober 2024 hingga Februari 2025.

Tags:
Tindak Pidana Khususproduk kilangminyak mentahKejaksaan AgungPT Pertamina korupsi

Muhamad Arip Apandi

Reporter

Muhamad Arip Apandi

Editor