MAKI Kecewa Kejagung Lepas Kasus Pagar Laut Tangerang

Selasa 18 Feb 2025, 16:57 WIB
Nelayan dan TNI AL melakukan pembongkaran pagar laut misterius di Kabupaten Tangerang. (Sumber: Poskota/Veronica Prasetio)

Nelayan dan TNI AL melakukan pembongkaran pagar laut misterius di Kabupaten Tangerang. (Sumber: Poskota/Veronica Prasetio)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Bonyamin Saiman mengaku kecewa dengan keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak melanjutkan proses penyelidikan kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.

Korps Adhyaksa beralasan bahwa kasus pemalsuan dokumen pertahanan di area pagar laut sepenuhnya ditangani Bareskrim Polri.

"Saya kecewa dengan menyerahnya Kejaksaan Agung dalam kasus pagar laut. Karena saya melaporkan itu kan dengan rumusan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, yang berbeda yang ditangani Bareskrim," keluh Boyamin, saat dikonfirmasi pada Selasa, 18 Februari 2025.

Sementara, kata Boyamin, yang ditangani oleh Bareskrim Polri adalah dugaan pemalsuan biasa, Pasal366, 363, KUHP.

Baca Juga: Kejagung Lepas Pengusutan Kasus Pagar Laut di Kabupaten Tangerang

Sedangkan pada Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang dilaporkannya kepada Kejaksaan Agung adakah pemalsuan yang masuk kategori korupsi.

Kata dia, dari Pasal 9 itu nanti pintu masuk ke Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, yaitu suap menyuap.

"Di mana pejabat yang berwenang memalsu data, memalsu buku register. Nah itu kan hukumannya lebih berat dari sekedar pemalsuan biasa," beber Boyamin.

Selanjutnya dari pintu itu bisa ke Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung sudah ahli di pasal-pasal Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Sehingga penyidik akan menemukan korupsinya, ketemu pejabatnya yang tinggi, ketemu swastanya yang diduga menyuap di kasus pagar laut tersebut.

"Jadi ini sangat kecewa kalau kemudian hanya menyerahnya Kejaksaan Agung. Kalau Bareskrim nanti akan mengecil kasus pagar laut ini dan bahkan diduga bisa melindungi dari swastanya yang memberi suap," terang Boyamin.

Berita Terkait
News Update