JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan sudah tidak lagi mengusut kasus terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area sekitar pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
Harli mengatakan kini kasus pemalsuan dokumen pertanahan di area pagar laut sepenuhnya ditangani Bareskrim Polri.
"Sekarang ini Polri sedang melakukan penyidikan, apakah ada dugaan TP (tindak pidana) pemalsuan di situ, jadi kita mendahulukan itu," ujar Harli Siregar, saat dikonfirmasi Minggu, 16 Februari 2025.
Baca Juga: Perbedaan Modus Pemalsuan Dokumen Kasus Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi
Menurut Harli, hal itu terjadi dikarenakan objek yang diusut oleh Kejaksaan Agung dengan yang ditangani oleh Bareskrim Polri memiliki kemiripan, bahkan sama.
Alhasil, dia menepis jika Kejagung lepas tangan atau menyerah dalam menangani tindak pidana dalam kasus pagar laut yang menyeret Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip dan Sekretaris Desa, Ujang Karta.
"Karena objeknya kan sama soal penerbitan sertifikat, nanti kita lihat sekiranya TP pemalsuan itu benar ada. Apakah pemalsuan itu karena adanya suap atau gratifikasi atau murni memang pemalsuan saja? Jadi Jangan dimaknai sepotong-potong," ucapnya.
Di samping itu, lanjut Harli, sebelumnya laporan yang diterima pihaknya terkait pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang juga mengenai penerbitan sertifikat.
Baca Juga: Bareskrim Temukan Pemalsuan 93 SHM di Kasus Pagar Laut Bekasi
Sementara Bareskrim Polri saat ini sudah pada tahap penyidikan dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus yang sempat menjadi sorotan masyarakat luas.
"Dulu laporan yang masuk itu