POSKOTA.CO.ID - Selamat bagi para siswa SD, SMP, dan SMA pemilik NISN dan NIK terpilih akan segera menerima pencairan dana bantuan pendidikan PIP 2025.
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah jenis bantuan sosial pendidikan yang disalurkan pemerintah kepada para siswa kurang mampu.
Tidak semua siswa memiliki orang tua dengan ekonomi cukup untuk memenuhi kebutuhan sekolahnya. Bantuan PIP ini diharapkan bisa mengatasi hal tersebut dan mengakomodasi siswa untuk bisa menyelesaikan sekolah.
Adapun penerima manfaatnya adalah para siswa mulai tingkat SD, SMP, dan SMA dengan nominal yang disesuaikan. Cek informasinya di bawah ini.
Update Informasi Pencairan PIP 2025
Siap-siap bagi para siswa yang telah terpilih menjadi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) akan mendapatkan pencairan dalam waktu dekat.
Menurut jadwal, saat ini PIP sudah masuk ke periode pencairan termin pertama. Proses penyalurannya akan dilakukan mulai Februari-April 2025.
Berikut ini jadwal lengkap pencairan Program Indonesia Pintar untuk tahun 2025:
- Termin 1 (Februari–April): Pencairan tahap awal untuk siswa yang sudah terdaftar dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Termin 2 (Mei–September): Dana diberikan kepada siswa yang masuk dalam usulan dari Dinas Pendidikan dan lembaga terkait.
- Termin 3 (Oktober–Desember): Pencairan terakhir untuk siswa yang masuk dalam kategori penerima dari termin 1 dan 2.
Nominal Bantuan PIP 2025
Di tahun 2025 ini penyaluran bansos pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) sama seperti tahun sebelumnnya.
Dana bantuan tersebut cair dalam beberapa tahap dan diterima secara berkala oleh para siswa terpilih.
Adapun nominalnya juga disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan dari para siswa. Diantaranya untuk tingkat SD, SMP, SMA mendapat pencairan sebesar berikut:
- Sekolah Dasar (SD) : Rp450.000 per tahun
- Sekolah Menengah Pertama (SMP) : Rp750.000 per tahun
- Sekolah Menengah Akhir/Kejuruan (SMA/K) : Rp1.800.000 per tahun
Syarat Penerima PIP
Target penerima manfaat Program Indonesia Pintar adalah para siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dan membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan sekolahnya.
Pemerintah telah menetapkan beberapa ketentuan untuk menjadi penerima, syarat penerimanya adalah sebagai berikut:
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Terdaftar sebagai siswa aktif di jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, SMK, atau sederajat.
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau tercatat dalam SK Nominasi yang diusulkan oleh sekolah atau Dinas Pendidikan.
Cek NISN dan NIK Penerima PIP 2025
Jika terpilih sebagai penerima manfaat, data Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) berikut Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa akan terdaftar di situs resmi PIP Kemdikbud.
Untuk memastikan siswa telah terpilih menjadi penerima atau belum, bisa cek datanya secara online di web resmi. Berikut ini cara pengecekannya:
- Kunjungi web pip.kemdikbud.go.id lewat aplikasi browser.
- Masukkan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada kolom "Cari Penerima PIP".
- Kemudian isi data Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Setelah itu selesaikan perhitungan atau capctha di situs untuk proses verifikasi.
- Terakhir bisa klik "Cek Penerima PIP" untuk memastikan status penerimaan bansos pendidikan ini.