Selamat, Siswa Pemilik KIP Ini Dapat Beasiswa Pendidikan PIP 2025 hingga Rp1,8 Juta, Simak Cara Daftarnya

Senin 24 Feb 2025, 19:52 WIB
Begini cara mendaftar jadi penerima beasiswa pendidikan PIP 2025 hingga Rp1,8 juta, Cek status pendaftaran melalui sekolah dan laman resmi di pip.dikdasmen.go.id. (Sumber: Poskota/Fia Afifah)

Begini cara mendaftar jadi penerima beasiswa pendidikan PIP 2025 hingga Rp1,8 juta, Cek status pendaftaran melalui sekolah dan laman resmi di pip.dikdasmen.go.id. (Sumber: Poskota/Fia Afifah)

POSKOTA.CO.ID - Menyasar kepada pelajar yang berasal dari keluarga kurang mampu, pemberian beasiswa pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 tahap I, kembali disalurkan.

Program ini dirancang sedemikian rupa, untuk mengatasi kendala biaya pendidikan siswa yang dialami oleh masyarakat miskin/rentan miskin yang mengalami kesulitan ekonomi.

Sehingga akses pendidikan yang lebih baik dan berkualitas, seluas-luasnya bisa dirasakan oleh seluruh siswa secara merata.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen), penyaluran dana bantuan melalui PIP kembali disalurkan untuk tahap pertama di tahun 2025, dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 1 2025 Lewat Rekening KKS Mulai Cair Merata, Ini Cara Cek Status Penerimanya

Satu di antara syarat peserta penerima bantuan PIP 2025, setiap siswa harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) baik berupa fisik maupun digital.

Cara Daftar Peserta Penerima PIP 2025

Untuk cara mendaftar PIP sekaligus memiliki KIP, setiap orang tua siswa harus mengetahui beberapa jalur pendaftaran di bawah ini:

1. Melalui Jalur Mandiri

Setiap calon peserta, bisa mengajukan diri sebagai penerima bantuan melalui aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh dari Google Play Store, menggunakan peramban HP.

2. Melalui Sekolah

Setiap calon peserta, bisa mengajukan secara langsung melalui sekolah siswa bersangkutan, sehingga pihak sekolah akan memverifikasi kelayakan siswa yang diajukan, kemudian akan diajukan ke dinas pendidikan setempat.

3. Melalui Dinas Sosial

Selain kedua cara di atas, bagi calon peserta yang ingin mendapatkan dana bantuan PIP, juga bisa mendaftarkan diri melalui dinas sosial di masing-masing daerah.

Kemudian, data yang diajukan akan diverifikasi untuk dimasukan ke dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS) yang terpadan dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Reporter

Berita Terkait

News Update