Siswa SD dengan NIK dan NISN Ini Berhak Terima Saldo Dana Bansos PIP Rp450.000 dari Pemerintah, Cek Info Pencairannya!

Selasa 25 Feb 2025, 06:29 WIB
Jika NIK dan NISN anak SD ini terdaftar Dapodik berhak menerima saldo dana bansos PIP sebesar Rp450.000 dari pemerintah.(Instagram/@priyonohadi17)

Jika NIK dan NISN anak SD ini terdaftar Dapodik berhak menerima saldo dana bansos PIP sebesar Rp450.000 dari pemerintah.(Instagram/@priyonohadi17)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa SD yang terdaftar di Dapodik.

Saldo dana bansos ini diberikan sebesar Rp450.000 dan bisa langsung dicairkan ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel)

Syarat utamanya adalah memiliki NIK dan NISN yang terdaftar dalam data penerima PIP 2025.

Program ini bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa bersekolah tanpa terkendala masalah biaya.

Penasaran apakah siswa ini masuk dalam daftar penerima? Simak cara cek info pencairannya di sini!

Baca Juga: Bansos PIP 2025 Segera Cair! Siswa SD, SMP, dan SMA Bisa Dapat Saldo Dana Dapat Bantuan hingga Rp1.800.000, Cek Penerima dan Cara Pencairannya

Bansos Program Indonesia Pintar (PIP)

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif pemerintah untuk memastikan pendidikan dapat diakses oleh anak-anak dari keluarga ekonomi lemah di seluruh Indonesia.

PIP disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Kementerian Agama (Kemenag).

Bantuan ini bertujuan agar siswa dari berbagai jenjang, dari SD, SMP, sampai SMA bisa mendapatkan pendidikan berkualitas tanpa terbebani masalah biaya.

Update Bansos PIP 2025

Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Naura Vlog, pencairan saldo dana bansos PIP 2025 akan dilakukan dalam tiga tahap sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024. Berikut jadwal pencairannya:

  • Termin 1 (Februari-April 2025): Diperuntukkan bagi siswa yang sudah memiliki KIP dan datanya telah diverifikasi.
  • Termin 2 (Mei-September 2025): Pencairan bagi siswa yang baru diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan masuk dalam SK nominasi penerima.
  • Termin 3 (Oktober-Desember 2025): Bagi siswa yang belum menerima bantuan pada termin sebelumnya.

Pencairan termin pertama sudah dimulai sejak awal Februari 2025 dan akan berlangsung hingga April.

Berita Terkait

News Update