Kriteria Penerima PIP 2025 hingga Rp1,8 Juta: Apakah Anda Termasuk? Cek Menggunakan NISN dan NIK KTP Sekarang

Senin 24 Feb 2025, 16:34 WIB
Dana bantuan hingga Rp1,8 juta diterima siswa pemilik NISN dan NIK KTP ini dari bansos PIP 2025. (Sumber: Poskota/Putri Aisyah Fanaha)

Dana bantuan hingga Rp1,8 juta diterima siswa pemilik NISN dan NIK KTP ini dari bansos PIP 2025. (Sumber: Poskota/Putri Aisyah Fanaha)

POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program terobosan pemerintah yang dirancang untuk membantu peserta didik yang berasal dari keluarga terkendala ekonomi dalam memenuhi kebutuhan pendidikan.

Pada tahun 2025, pemerintah pusat kembali melajutkan program bantuan berasiswa pendidikan ini dengan sejumlah pembaruan.

Berikut panduan lengkap untuk mengetahui penerima PIP, termasuk tautan/link terbaru, nominal dan dana bantuan, dan kriteria penerima.

Baca Juga: Simak Program KUR BRI 2025 Lengkap dengan Jenis, Syarat dan Cara Pengajuan yang Mudah dan Cepat

Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program rancangan pemerintah dalam menyalurkan bantuan beasiswa pendidikan yang menyasar kepada kalangan siswa berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.

Melalui PIP, semua siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) dan sistem Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen), dapat menerima bantuan uang tunai ini.

Uang tersebut dapat digunakan untuk biaya pendidikan selama 1 tahun, yang diberikan 1 kali dalam 1 tahun anggaran, berdasarkan jenjang pendidikan pandidikan yang diampu.

Pemenuhan kebutuhan itu, bisa berupa biaya pendidikan langsung maupun tidak langsung, seperti membeli buku, tas sekolah, sepatu, seragam sekolah maupun ongkos transportasi.

Baca Juga: Bansos BLT BBM 2025 Segera Cair, Disalurkan Lewat Kantor Pos dan Rekening KKS

Kriteria Penrima PIP 2025

Untuk dapat menerima dana bantuan PIP, peserta didik harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditentukan berdasarkan petunjuk teknis penyaluran bantuan, antara lain:

1. Status Ekonomi

Peserta didik harus berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dan terdaftar di DTKS yang terpadan dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) melalui sistem Puslapdik.

2. Tingkat Pendidikan yang Diampu

Reporter
Berita Terkait
News Update