POSKOTA.CO.ID - Panitia penyelenggara penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) melalui Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 tahap 1, telah mulai menyalurkan dana kepada siswa penerima secara bertahap.
Penyaluran ini mulai dilakukan dari Februari hingga April 2025 berdasarkan status peserta didik yang tercatat di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) RI.
Bantuan ini menyasar kepada pelajar yang mengalami kesulitan biaya pendidikan, sekaligus berasal dari keluarga kurang mampu di Indonesia.
Apa Tujuan PIP?
Program Indopnesia Pintar (PIP) bertujuan sebagai upaya perluasan akses pendidikan bagi siswa yang mengalami kesulitan biaya pendidikan sekolah dasar hingga menengah.
Sehingga dari peluncuran program tersebut, bisa mengurangi angka anak putus sekolah di Tanah Air, serta mengajak peserta didik yang sempat mengalami putus sekolah (drop out) untuk kembali bersekolah hingga tamat ditingkat menengah, dengan rentang usia siswa penerima mulai 6 hingga 21 tahun.
Penerima PIP
Pemberian dana bantuan PIP, tidak berlaku bagi seluruh siswa, namun hanya berlaku bagi mereka dengan kondisi sebagai berikut:
-. Siswa yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
-. Peserta didik yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
-. Pelajar penyandang disabilitas, Yatim, Piatu, Yatim Piatu, tidak bersekolah (drop out), korban bencana alam, orang tua terkena PHK, berada di lembaga pemasyarakatan, dari keluarga terpidana, korban musibah, memiliki 3 saudara yang tinggal serumah, beradea di daerah konflik
Mekanisme Penyaluran Dana PIP 2025
Untuk mekanisme penyaluran dana PIP 2025, setiap siswa dengan kondisi tertentu di atas, dipastikan untuk mendaftarkan diri ke sekolah, unsur pemerintah setempat atau dinas sosial, dan atau secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh melalui Google Play Store.
Sehingga, dari data yang diajukan tersebut akan diverifikasi oleh petugas penyelenggara untuk kemudian dimasukan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terpadan dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) melalui sistem Puslapdik Kemdikdasmen.