Ilustrasi: Penyerahan beasiswa pendidikan PIP kepada pelajar di semua jenjang pendidikan mulai dar SD hingga SMA. (Dok. Portalsukohrjo.go.id)

EKONOMI

Beasiswa Pendidikan PIP 2025: Simak Nominal, Cara Daftar hingga Cek Status bagi Siswa dengan NISN dan NIK Terpilih DTKS dan Dapodik

Selasa 25 Feb 2025, 23:37 WIB

POSKOTA.CO.ID - Sebagai upaya perluasan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu, saat ini pemerintah telah menyediakan beasiswa pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) bagi peserta didik yang terkendala biaya sekolah.

Hal ini dilakukan untuk membantu meringankan biaya pendidikan, agar siswa bersangkutan tidak putus sekolah, terutama bagi peserta didik yang saat ini tengah mengenyam pendidikan di tingkat SD hingga SMA dan sederajat.

Adapun nominal dana bantuan yang akan diperoleh oleh setiap siswa penerima, telah disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan yang diampu.

Nominal Dana PIP per Siswa

Dana bantuan PIP yang akan diterima oleh setipa peserta didik, tergantung dari jenjang pendidikan yang sedang ditempuh saat ini.

-. Siswa SD, SDLB, Paket A, akan mendapatkan dukungan finansial sebesar Rp450.000 per tahun. Sedangkan bagi siswa kelas 1 semester gasal dan kelas 6 semester genap, sebesar Rp225.000.

-. Pelajar SMP, SMPLB dan Paket B, akan mendapatkan santunan biaya mencapai Rp750.000 per tahun. Sedangkan siswa kelas 7 semester gasal dan kelas 9 semester genap, Rp375.000.

-. Peserta didik SMA, SMK, SMALB dan Paket C, mendapatkan beasiswa sebesar Rp1,8 juta per tahun. Sedangkan siswa kelas 10 semester gasal dan kelas 12 semester genap, Rp900.000.

Lantas, bagaimana cara mendaftar menjadi peserta penerima dana bantuan PIP?

Sebelum mengulas mengenai cara mendaftar menjadi peserta penerima bantuan PIP, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus diketahui.

Syarat Penerima Bantuan PIP 2025

Seperti di tahun-tahun sebelumnya, penyaluran bantuan PIP menitik-beratkan kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu atau dengan kondisi tertentu.

Dilansir dari laman resmi PIP di pip.dikdasmen.go.id, syarat-syarat untuk menjadi penerima bantuan di antaranya:

1. Setiap siswa penerima, memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) aktif, baik berupa KIP fisik maupun digital.

2. Siswa berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

3. Siswa dengan kondisi tertentu, meliputi: Korban bencana alam, penyandang disabilitas, Yatim Piatu (Yatim/Piatu), berada di daerah konflik, korban musibah, dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, orang tua terkena PHK, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah, tidak sekolah (drop out), tercatat sebagai peserta di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Apabila siswa telah memenuhi syarat-syarat di atas, maka bisa mengajukan diri sebagai penerima bantuan PIP untuk tahun anggaran 2025.

Pengajuan Menjadi Peserta Penerima PIP

Bagi setiap siswa belum memiliki KIP aktif, maka orang tua/wali bisa mengajukan anaknya sebagai penerima bantuan PIP 2025, melalui 3 jalur yang bisa ditempuh.

Cara Pengajuan Penerima PIP

1. Pengajuan Melalui Sekolah

Setiap calon penerima, bisa mengajukan secara langsung memalui sekolah siswa yang bersangkutan. Nantinya pihak sekolah akan mengkaji serta memverifikasi data siswa yang diajukan melalui layanan di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang terpadan dengan sistem Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) RI.

2. Pengajuan Melalui Dinas Sosial

Setiap siswa maupun orang tua/wali, bisa mengajukan menjadi peserta penerima bantuan PIP melalui Dinas Sosial di daerahnya masing-masing.

Kemudian dari pengajuan tersebut, akan diverifikasi untuk didaftarkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) RI, melalui beberapa tahapan, di antaranya: kesesuaian data dari unsur pemerintahan setempat mulai dari RT/RW, Desa/Kelurahan hingga ke tingkat Bupati/Wali Kota.

3. Pengajuan Secara Mandiri

Setiap orang tua/wali maupun siswa, bisa mengajukan diri sebagai penerima bantuan PIP secara mandiri melalui aplikasi SIKS-NG atau aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di Google Play Store.

Dokumen yang Diperlukan

Adapun dokumen yang harus dilampirkan dalam setiap pengajuan menjadi penerima dana bantuan PIP 2025, di antantanya:

-. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik milik orang tua/wali

-. Kartu Keluarga (KK) valid sesuai dengan catatan sipil.

-. Akta Kelahiran anak/siswa yang bersangkutan.

-. Buku raport terbaru.

-. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

-. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

-. Tercatat sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Apabila siswa telah dinyatakan sebagai penerima, maka dia berhak memperoleh identitas penanda berupa KIP, serta terdaftar di DTKS yang terpadan dengan Dapodik.

Pastikan dalam setiap pelampiran data yang diajukan sudah akurat sesuai dengan format yang diminta oleh setiap layanan.

Cek Status Penerima Beasiswa PIP

Untuk mengatahui status apakah siswa telah dinyatakan sebagai penerima PIP atau belum, bisa dicek secara mandiri menggunakan peramban HP, laptop atau komputer ke laman resmi SIPINTAR Enterprise, dengan cara:

1. Akses laman SIPINTAR Enterprise di tautan pip.dikdasmen.go.id.

2. Pilih menu Cari Penerima PIP.

3. Masukan data yang diperlukan, seperti NISN dan NIK siswa sesuai Kartu Keluarga (KK).

4. Isi jawaban pada kolom captcha.

5. Klik tombol Cek Penerima PIP, tunggu sesaat hingga sistem memberikan informasi siswa yang dimaksud.

Itulah informasi mengenai beasiswa pendidikan PIP 2025 mulai dari nominal, syarat, cara pengajuan hingga cek status penerima dana bantuan bagi siswa yang telah mengajukan serta terdaftar di DTKS dan Dapodik melalui sistem Puslapdik.

Apabila menemui kendala atau pertanyaan seputar beasiswa pendidikan memalui PIP 2025, Anda bisa menghubungi pusat layanan melalui telepon Hotline di 177 atau mengirim surat elektronik (surel) ke alamat pengaduan@kemdikbud.go.id dan ult.kemdikbud.go.id.

Tags:
Program Indonesia Pintar beasiswa pendidikanbiaya pendidikanbeaiswa pendidikan PIP 2025Program Indonesia Pintar 2025cara mendaftar PIP 2025syarat penerima beasiswa PIPKartu Indonesia Pintar (KIP)bantuan pendidikan untuk keluarga miskinpendaftaran PIP 2025dokumen pendaftaran PIPtips sukses daftar PIP 2025dana bantuan PIPmanfaat beasiswa PIPcek status pendaftaran PIPPIP untuk siswa SD, SMP, SMAProgram Keluarga Harapan (PKH)Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS)Simpanan Pelajar (SimPel)akses pendidikan berkualitasPIP 2025 untuk pelajar kurang mampubantuan tunai untuk pelajar

Ade Mamad

Reporter

Ade Mamad

Editor