Siswa Pemilik KIP Terima Pencairan PIP Termin 1 Mulai Bulan Ini, Masuk ke Rekening SimPel

Selasa 25 Feb 2025, 19:50 WIB
Ilustrasi jadwal pencairan bansos PIP 2025 (Sumber: Kemendikbud/Hanin)

Ilustrasi jadwal pencairan bansos PIP 2025 (Sumber: Kemendikbud/Hanin)

POSKOTA.CO.ID - Pastikan Anda terdaftar sebagai penerima aktif PIP 2025 untuk mendapat pencairan bansos pendidikan dari pemerintah.

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bentuk dukungan pemerintah dalam menyediakan kesejahteraan bagi para penerus bangsa.

Penerimanya adalah para siswa bersekolah mulai dari tingkat SD, SMP, dan SMA sederajat yang terdata berasal dari keluarga kurang mampu.

Jadi diharapkan dana PIP bisa membantu pemenuhan kebutuhan siswa, sehingga bisa menyelesaikan pendidikannya.

Baca Juga: PIP 2025 Cair Rp450.000-Rp1.800.000 untuk Siswa Pemilik NISN dan NIK Terpilih, Begini Cara Ceknya

Siswa Pemilik KIP Menerima Pencairan PIP Termin 1

Menurut jadwal, untuk pencairan bantuan pendidikan dari Program Indonesia Pintar (PIP) akan diterima mulai Februari 2025 ini.

Proses penyaluran bantuan akan dilakukan secara berkala, jadi untuk pencairannya mungkin berbeda di masing-masing wilayah Anda.

Namun dipastikan untuk periode pencairan termin 1 ini akan dilaksanakan dalam periode 3 bulan, yakni mulai Februari hingga April 2025.

Adapun untuk penerima PIP di bulan Februari ini adalah para siswa yang sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan pencairan dana dilakukan lewat rekening SimPel (Simpanan Pelajar).

Baca Juga: Bansos Anak Sekolah PIP 2025 Cair Bulan Februari, Cek Nominalnya untuk Tahap 1

Adapun untuk jadwal lengkap penyarluan bantuan pendidikan PIP 2025 bisa cek di bawah ini:

  1. Termin 1 (Februari–April): Pencairan tahap awal untuk siswa yang sudah terdaftar dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  2. Termin 2 (Mei–September): Dana diberikan kepada siswa yang masuk dalam usulan dari Dinas Pendidikan dan lembaga terkait.
  3. Termin 3 (Oktober–Desember): Pencairan terakhir untuk siswa yang masuk dalam kategori penerima dari termin 1 dan 2.

Nominal Bantuan

Berita Terkait
News Update