Sudah Masuk 12.000 Unit, Tapi iPhone 16 Masih Dilarang Beredar di Indonesia, Ternyata Ini Penyebabnya

Sabtu 22 Feb 2025, 15:19 WIB
iPhone 16, smartphone flagship terbaru Apple, masih dilarang beredar resmi di Indonesia karena belum memenuhi syarat TKDN. (Sumber: Pinterest)

iPhone 16, smartphone flagship terbaru Apple, masih dilarang beredar resmi di Indonesia karena belum memenuhi syarat TKDN. (Sumber: Pinterest)

Namun, terdapat perbedaan data antara Kominfo dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). DJBC mencatat hanya 5.448 unit iPhone 16 yang masuk ke Indonesia antara Januari hingga Oktober 2024.

Perbedaan ini mungkin disebabkan oleh perbedaan metode pendataan atau adanya unit yang tidak terdeteksi oleh Bea Cukai.

Tantangan Apple di Indonesia

Apple sebenarnya telah menunjukkan komitmennya untuk berinvestasi di Indonesia. Sejak 2018, perusahaan ini telah mengembangkan akademi pelatihan aplikasi di Indonesia.

Namun, pemerintah menilai komitmen ini belum cukup. Pada 2023, pemerintah memberikan syarat investasi sebesar $10 juta kepada Apple. Namun, hingga 2025, perjanjian investasi tersebut akan berakhir, dan pemerintah berencana menawarkan perjanjian baru dengan nilai yang lebih besar untuk periode 2024-2026.

Selain itu, Apple juga menghadapi tantangan dalam memenuhi regulasi TKDN. Produksi komponen utama iPhone di Indonesia membutuhkan infrastruktur dan teknologi yang canggih, yang belum sepenuhnya tersedia di dalam negeri. Hal ini membuat Apple kesulitan untuk memenuhi persyaratan 40 persen komponen dalam negeri.

Dampak Larangan iPhone 16 bagi Konsumen

Larangan peredaran iPhone 16 di Indonesia tentu berdampak pada konsumen. Beberapa dampak yang dirasakan antara lain:

  1. Harga yang Lebih Mahal
    Karena tidak tersedia secara resmi, iPhone 16 yang beredar di Indonesia umumnya dibeli dari luar negeri. Hal ini menyebabkan harga jualnya menjadi lebih mahal akibat biaya impor dan bea cukai.
  2. Tidak Ada Garansi Resmi
    iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri tidak mendapatkan garansi resmi dari Apple Indonesia. Hal ini membuat konsumen kesulitan jika terjadi kerusakan atau masalah teknis.
  3. Risiko Barang Ilegal
    Adanya larangan peredaran juga meningkatkan risiko peredaran iPhone 16 ilegal atau bajakan di pasar gelap.

Baca Juga: Bang Doel Bicara soal Instruksi Megawati Terkait Retret, Begini Katanya

Masa Depan Apple di Indonesia

Meskipun saat ini Apple masih menghadapi kendala dalam memenuhi regulasi TKDN, perusahaan ini tetap memiliki potensi besar di pasar Indonesia. Beberapa langkah yang bisa diambil Apple untuk memperbaiki situasi ini antara lain:

  1. Meningkatkan Investasi
    Apple perlu meningkatkan nilai investasinya di Indonesia untuk memenuhi ekspektasi pemerintah. Investasi ini tidak hanya terbatas pada fasilitas manufaktur, tetapi juga pengembangan teknologi dan sumber daya manusia.
  2. Kolaborasi dengan Perusahaan Lokal
    Apple bisa bekerja sama dengan perusahaan lokal untuk memproduksi komponen iPhone di Indonesia. Hal ini akan membantu memenuhi persyaratan TKDN sekaligus mendukung industri dalam negeri.
  3. Ekspansi Produk dan Layanan
    Selain iPhone, Apple bisa memperluas produk dan layanannya di Indonesia, seperti pengembangan aplikasi, layanan cloud, dan produk aksesori.

Dengan situasi yang masih belum pasti, nasib iPhone 16 di Indonesia tetap menjadi perhatian banyak pihak. Apakah Apple akan berhasil memenuhi regulasi TKDN dan membuka pasar resmi di Indonesia?

Atau justru konsumen harus terus mengandalkan jalur impor untuk mendapatkan produk terbaru ini? Hanya waktu yang akan menjawab.

Berita Terkait
News Update