Sudah Masuk 12.000 Unit, Tapi iPhone 16 Masih Dilarang Beredar di Indonesia, Ternyata Ini Penyebabnya

Sabtu 22 Feb 2025, 15:19 WIB
iPhone 16, smartphone flagship terbaru Apple, masih dilarang beredar resmi di Indonesia karena belum memenuhi syarat TKDN. (Sumber: Pinterest)

iPhone 16, smartphone flagship terbaru Apple, masih dilarang beredar resmi di Indonesia karena belum memenuhi syarat TKDN. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - iPhone 16, smartphone flagship terbaru dari Apple, hingga kini masih dilarang peredarannya di Indonesia.

Penyebab utamanya adalah ketidakmampuan Apple memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian.

Meskipun Apple telah menyatakan kesediaannya untuk berinvestasi di Indonesia, nilai investasi yang ditawarkan dinilai masih terlalu kecil untuk pasar Indonesia yang memiliki potensi besar.

Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang situasi ini, termasuk bagaimana iPhone 16 tetap bisa masuk ke Indonesia, data peredaran perangkat, serta tantangan yang dihadapi Apple dalam memenuhi regulasi pemerintah.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN 2025: 5 Daftar Perusahaan yang Sedang Rekrut Massal

Mengapa iPhone 16 Dilarang Beredar di Indonesia?

Regulasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang diterapkan oleh Kementerian Perindustrian Indonesia menjadi penghalang utama bagi Apple untuk mendistribusikan iPhone 16 secara resmi di Indonesia.

Aturan ini mewajibkan setidaknya 40 persen komponen produk elektronik harus diproduksi di dalam negeri. Sayangnya, Apple belum mampu memenuhi persyaratan ini, sehingga iPhone 16 tidak mendapatkan izin edar resmi.

Meskipun Apple telah mengajukan rencana investasi senilai $1 miliar untuk membangun fasilitas manufaktur di Batam, investasi ini dinilai belum memenuhi ekspektasi pemerintah.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa investasi tersebut terlalu kecil untuk ukuran pasar Indonesia yang sangat besar.

Selain itu, fasilitas di Batam rencananya hanya akan memproduksi AirTag, yang merupakan aksesori, bukan komponen utama iPhone.

Bagaimana iPhone 16 Masuk ke Indonesia?

Meski dilarang beredar secara resmi, iPhone 16 ternyata sudah banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Menurut data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sekitar 12.000 unit iPhone 16 telah terdaftar melalui sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Perangkat ini masuk ke Indonesia melalui dua jalur utama:

  1. Pembelian Langsung dari Luar Negeri
    Banyak masyarakat Indonesia yang membeli iPhone 16 saat bepergian ke luar negeri. Bea Cukai telah menerapkan aturan ketat yang membatasi pembawaannya maksimal dua unit per orang dan melarang keras untuk diperjualbelikan.
  2. Pengiriman Diplomatik
    Beberapa unit iPhone 16 juga masuk melalui jalur diplomatik yang difasilitasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Berita Terkait
News Update