Pemerintah akan segera terapkan skema WFA bagi PNS. (Sumber: BKN)

Nasional

Pemerintah Terapkan WFA untuk PNS, Simak Tahapan Penerapan dan Kriterianya

Sabtu 22 Feb 2025, 19:14 WIB

POSKOTA.CO.IDPemerintah Indonesia terus berinovasi dalam meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Salah satu kebijakan terbaru yang akan diterapkan adalah skema Work From Anywhere (WFA) bagi PNS secara bertahap, yang mulai berlaku pada 24 Maret 2025.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kerja, terutama menjelang periode mudik Lebaran.

Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai tuntas untuk mengetahui informasi selengkapnya.

Baca Juga: Gaji P3K Lulusan SMA Berapa? Cek Nominal dan Tunjangannya

Tahapan Penerapan WFA dan Kriteria

Penerapan WFA bagi PNS tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui tahapan evaluasi sebagai berikut:

Tidak semua PNS akan mendapatkan kesempatan untuk bekerja dari mana saja. Penerapan kebijakan ini disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing instansi. Berikut kriteria utama PNS yang dapat melaksanakan WFA:

Baca Juga: Gaji dan Mekanisme Pengangkatan P3K Paruh Waktu Tahun 2025, Simak Info Terbarunya

Dasar Hukum Kebijakan WFA

Penerapan kebijakan WFA bagi PNS berlandaskan pada Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN.

Regulasi ini menjadi dasar bagi instansi pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan jam kerja dengan kondisi yang lebih fleksibel.

Dengan adanya kebijakan WFA ini, diharapkan para PNS dapat bekerja lebih fleksibel tanpa mengurangi produktivitas.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi solusi bagi mobilitas pekerja selama musim mudik Lebaran agar tetap dapat menjalankan tugasnya dengan optimal.

Tags:
Peraturan PresidenPemerintah ASNWork From AnywherePNS WFA

Muhamad Arip Apandi

Reporter

Muhamad Arip Apandi

Editor