POSKOTA.CO.ID - Divisi Propam Polri memeriksa anggota Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah atas viral-nya video klarifikasi permohonan maaf band Punk Sukatani karena tembang-nya yang berjudul 'Bayar Bayar Bayar'.
Kasus ini tentu saja memicu kemarahan dari masyarakat karena menilai Polri sangatlah antikritik dan tidak ada lagi ruang kebebasan berekspresi untuk rakyat.
Divisi Propam Polri langsung memberikan respons terkait kasus tersebut di Akun X resmi @Divpropam pada Jumat, 21 Februari 2025.
Baca Juga: Divpropam Polri Buka Suara Terkait Viral Lagu 'Bayar Bayar Bayar' dari Band Sukatani
"Kami ingin memberikan informasi terbaru terkait lagu 'Bayar Bayar Bayar' sebagai wujud bahwa polri tidak antikritik dan menerima masukan untuk evaluasi," tulis Divpropam Polri
Divpropam menegaskan bahwa Polri tidaklah anti kritik dan selalu menerima masukan dari masyarakat untuk mengevaluasi kinerja instansi-nya.
"Sejumlah 4 personel Subdit I Ditressiber telah diperiksa oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Jateng dan Biropaminal Divpropam Polri, selain itu juga perlu ditegaskan bahwa kami menjamin perlindungan dan keamanan personel band Sukatani," lanjut Divpropam Polri.
Polri Menjanjikan Ruang Kebebasan Berekspresi Tetap Terjaga
Melalui unggahan tersebut juga Divpropam Polri menegaskan bahwa Instansi-nya memastikan bahwa ruang kebebasan berekspresi tetap terjaga.
"Polri terus memastikan ruang kebebasan berekspresi tetap terjaga," ujar Divpropam Polri.
Polri Tetap Terima Kritik Masyarakat
Melalui ungahan tersebut juga, Divpropam Polri menegaskan bahwa mereka akan tetap menerima kritik masyarakat sebagai bahan evaluasi untuk kedepannya.
"Kami berkomitmen untuk terus mendengarkan masukan dari masyarakat dan memperbaiki diri demi pelayanan yang lebih baik," ujar Divpropam Polri.
Demikian informasi seutar buntut dari kasus lagu 'Bayar Bayar Bayar' milik band Sukatani yang dapat Anda simak.