Divpropam Polri Buka Suara Terkait Viral Lagu 'Bayar Bayar Bayar' dari Band Sukatani

Jumat 21 Feb 2025, 22:59 WIB
Klarifikasi band Sukatani. (Sumber: Instagram/@sukatani.band)

Klarifikasi band Sukatani. (Sumber: Instagram/@sukatani.band)

POSKOTA.CO.ID - Lagu berjudul 'Bayar Bayar Bayar' yang dibawakan oleh band Sukatani masih menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Lagu ini dinilai menyindir oknum kepolisian, sehingga menuai beragam respons dari masyarakat.

Pada Kamis, 20 Februari 2025, personil band Sukatani, secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Selain itu, lagu tersebut juga ditarik dari seluruh platform musik.

Menanggapi fenomena ini, Divpropam Polri memberikan tanggapan terkait hal ini melalui akun X resmi @Divpropampolri pada Jumat, 21 Februari 2025.

Baca Juga: Profil Band Sukatani yang Viral Setelah Permintaan Maaf ke Polri, Lagu "Bayar Bayar Bayar" Ditarik dari Platform Musik

"Terkait dengan perbincangan hangat mengenai band Sukatani dan lagu Bayar Bayar Bayar, kami ingin menegaskan bahwa Polri selalu terbuka terhadap kritik yang membangun. Kami memahami pentingnya kebebasan berekspresi dalam masyarakat demokratis." tulisanya di akun resmi X @Divpropampolri

Tulisan Divpropam Polri di akun X resminya ini menegaskan bahwa Polri selalu terbuka terhadap kritik yang membangun.

Lagu Bayar Bayar Bayar Ditanggapi Beragam oleh Publik

Lagu 'Bayar Bayar Bayar' sendiri mendapatkan beragam tanggapan dari masyarakat. Ada yang menganggapnya sebagai bentuk ekspresi kebebasan berpendapat, sementara ada pula yang menilai lagu tersebut terlalu tajam dalam menyindir pihak kepolisian.

Meskipun begitu, permintaan maaf yang disampaikan oleh band Sukatani menunjukkan bahwa musisi tersebut memahami dampak dari karyanya.

Sebagai institusi yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, Polri berkomitmen untuk terus menjalankan tugasnya dengan profesionalisme serta membuka ruang dialog dengan masyarakat.

Kritik yang disampaikan secara konstruktif akan menjadi bahan evaluasi dalam peningkatan pelayanan publik oleh kepolisian.

Berita Terkait

News Update