POSKOTA.CO.ID - Periode pengajuan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap kedua akan berakhir hari ini, 21 Februari 2025.
Sebelumnya, pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2024 Tahap 2 telah disampaikan dari tanggal 4 hingga 18 Februari 2025.
Bagi peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau gagal dalam seleksi administrasi PPPK 2024 tahap 2, diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan pada rentang waktu 19-21 Februari 2025.
Peserta yang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat akan menerima notifikasi "Selamat! Anda berhasil melewati tahap administrasi dokumen" yang muncul di bagian bawah halaman. Jika peserta dinyatakan tidak lulus, akan muncul pesan "Maaf, Anda belum memenuhi persyaratan administrasi untuk instansi yang dituju".
Baca Juga: Pengumuman Final! Simak Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Sekarang, Honorer Tetap Ada TMS?
Peserta juga akan diberikan penjelasan mengenai alasan ketidaklulusan tersebut.
Dokumen atau persyaratan yang menyebabkan peserta tidak lolos akan ditandai dengan keterangan "tidak memenuhi syarat (TMS)".
Bagi peserta yang dinyatakan TMS, mereka berhak mengajukan sanggah terhadap keputusan seleksi.
Masa sanggah adalah periode yang diberikan kepada peserta untuk menyampaikan sanggahan terhadap hasil seleksi yang diumumkan.
Tata Cara Mengajukan Sanggahan PPPK 2024 Tahap 2
Untuk mengajukan sanggah, peserta perlu mengakses akun masing-masing di Portal SSCASN.
Berikut langkah-langkahnya:
- Akses situs sscasn.bkn.go.id.
- Masuk menggunakan akun yang digunakan untuk mendaftar PPPK 2024 tahap 2.
- Bagi peserta yang dinyatakan TMS, pada halaman Resume Pendaftaran akan muncul pemberitahuan beserta alasan ketidaklulusan.
- Peserta dapat memilih opsi "Ajukan Sanggah" dan mengisi formulir yang disediakan dengan menyertakan alasan serta mengunggah dokumen pendukung.
Baca Juga: CPNS dan PPPK Harus Tahu! Ini Bedanya SK, SPMT, dan TMT agar Gaji Cair Tanpa Hambatan
Ketentuan Pengajuan Sanggahan
Perlu diperhatikan bahwa sanggahan hanya dapat diajukan jika kesalahan terjadi pada pihak instansi selama proses verifikasi administrasi, bukan akibat kesalahan peserta.
Sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan oleh peserta.
Jika peserta menyadari adanya kesalahan dalam proses pendaftaran yang menyebabkan ketidaklulusan, tidak disarankan untuk mengajukan sanggah.
Sanggah yang diajukan akibat kesalahan peserta tidak akan memengaruhi hasil verifikasi.
Dalam menyusun sanggahan, peserta wajib melampirkan alasan yang valid, realistis, dan sesuai dengan dokumen yang telah diunggah selama periode pendaftaran.
Alasan yang diajukan harus sesuai dengan fakta dan dokumen yang ada. Jika alasan yang disampaikan tidak sesuai, peserta harus siap menanggung konsekuensi hukum yang mungkin timbul.
Hasil sanggahan terhadap seleksi administrasi PPPK 2024 tahap 2 direncanakan diumumkan pada 20-27 Februari 2025.
Baca Juga: Aturan Terbaru PPPK Paruh Waktu 2025: Gaji, Jam Kerja, dan Jaminan Masa Depan
Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024
Berikut adalah rincian jadwal seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024:
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 9-18 Februari 2025
- Masa sanggah: 19-21 Februari 2025
- Jawab sanggah: 20-27 Februari 2025
- Pengumuman pasca-masa sanggah: 22-28 Februari 2025
- Penarikan data final: 1-7 Maret 2025
- Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi: 8-23 Maret 2025
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret-8 April 2025
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9-16 April 2025
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April-16 Mei 2025
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April-21 Mei 2025
- Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April-17 Mei 2025
- Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April-22 Mei 2025
- Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
- Usul penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025.
Peserta yang tidak lolos seleksi administrasi tidak perlu berkecil hati. Mereka masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggah selama periode yang telah ditentukan.
Proses ini memberikan peluang bagi peserta untuk memperbaiki atau mengklarifikasi data yang mungkin memengaruhi hasil seleksi.