POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah mengesahkan aturan baru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025.
Artikel ini akan membahas secara lengkap tiga aspek utama dari regulasi terbaru ini, yaitu gaji, jam kerja, dan masa depan PPPK paruh waktu di Indonesia.
Baca Juga: Calon PNS Berhak Dapat THR? Ini Ketentuan dan Syaratnya
1. Gaji PPPK Paruh Waktu
Salah satu aspek penting dalam aturan ini adalah ketentuan mengenai gaji PPPK paruh waktu. Berdasarkan Diktum Kesembilan Belas PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji yang diterima oleh PPPK paruh waktu minimal sama dengan penghasilan mereka saat masih berstatus pegawai non-ASN atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku.
Dengan kata lain, gaji PPPK paruh waktu akan berbeda di setiap wilayah sesuai dengan kebijakan upah minimum daerah masing-masing.
Sebagai contoh, bagi yang bekerja di DKI Jakarta, UMP pada tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp5.396.761 per bulan.
Dengan adanya aturan ini, PPPK paruh waktu dapat memiliki kepastian pendapatan yang lebih baik dibandingkan sebelumnya.
2. Jam Kerja PPPK Paruh Waktu
Jam kerja PPPK paruh waktu juga menjadi perhatian dalam regulasi terbaru ini. Dalam Diktum Keempat Belas PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 disebutkan bahwa jam kerja mereka dapat berbeda tergantung dari kebijakan masing-masing instansi.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait aturan jam kerja ini:
- Beberapa PPPK paruh waktu tetap akan bekerja dengan jam yang sama seperti saat masih menjadi pegawai non-ASN.
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bertanggung jawab dalam menetapkan jam kerja berdasarkan kebutuhan instansi, ketersediaan anggaran, dan karakteristik pekerjaan.
Hal ini berarti bahwa jam kerja PPPK paruh waktu bersifat fleksibel dan dapat berubah tergantung dari kebijakan instansi yang menaungi mereka.