POSKOTA.CO.ID – Bagi tenaga honorer yang lulus seleksi P3K tahap 1, saat ini sedang berlangsung proses penetapan dan penyerahan Surat Keputusan (SK).
Kecepatan proses ini sangat berpengaruh terhadap kapan mereka akan menerima undangan resmi serta pembayaran gaji pertama.
SK yang diterima nantinya akan berlaku hingga batas usia pensiun, kecuali untuk beberapa daerah yang menerapkan kontrak dengan durasi tertentu.
Selain itu, ada kemungkinan para penerima SK juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), sehingga kabar ini menjadi angin segar bagi mereka yang telah lolos seleksi.
Daerah yang Telah dan Akan Menerima SK P3K
Kota Pariaman
Kabar baik datang dari Kota Pariaman, Sumatera Barat. Sebanyak 588 dari 667 tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi P3K tahap 1 telah resmi dilantik.
Sayangnya, empat orang dinyatakan gugur karena kesalahan administrasi.
Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025, dengan pembayaran gaji yang akan dimulai sejak tanggal tersebut.
Artinya, tenaga P3K yang menerima SK di Kota Pariaman sudah dapat menikmati hak mereka dalam waktu dekat.
Baca Juga: Rincian Gaji P3K Paruh Waktu, Sebesar Rp5 Juta hingga Rp7 Juta? Begini Peraturannya
Kabupaten Buleleng
Kabupaten Buleleng mencatatkan rekor sebagai daerah tercepat dalam proses pengajuan NIP P3K.
Pemerintah daerah telah mengajukan dokumen sejak awal, dan diperkirakan pada akhir Februari 2025 semua persetujuan teknis akan selesai.
Dengan demikian, SK P3K di Kabupaten Buleleng kemungkinan akan diserahkan pada awal Maret 2025, bersamaan dengan Kota Pariaman.
Proses ini berjalan lebih cepat dibandingkan dengan daerah lain yang masih menunggu kepastian jadwal.
Kepulauan Riau (Kepri)
Berbeda dengan Kota Pariaman dan Buleleng, tenaga honorer di Kepulauan Riau masih menunggu undangan resmi untuk penyerahan SK P3K.
Namun, berdasarkan informasi yang beredar, SK P3K di wilayah ini juga diperkirakan berlaku mulai 1 Maret 2025.
Yang menarik, kontrak kerja tenaga P3K di Kepulauan Riau hanya berlaku selama lima tahun, berbeda dengan daerah lain seperti Pariaman yang menetapkan kontrak hingga batas usia pensiun.
Meski demikian, para pegawai tetap bersyukur karena telah berhasil mendapatkan status kepegawaian yang lebih jelas.
Baca Juga: Aturan Gaji P3K Paruh Waktu 2025: Ketentuan, Penganggaran, dan Jadwal Pembayaran
Tahapan Penetapan NIP hingga Penyerahan SK
Proses penetapan NIP hingga penerbitan SK P3K terdiri dari beberapa tahapan penting:
- Verifikasi Dokumen: Pemerintah daerah memeriksa kelengkapan dokumen tenaga honorer yang lulus seleksi.
- Pengajuan ke BKN: Dokumen yang telah lolos verifikasi diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses lebih lanjut.
- Penerbitan Pertek (Pertimbangan Teknis): Jika semua persyaratan terpenuhi, BKN akan mengeluarkan pertek sebagai dasar penerbitan NIP dan SK.
- Penerbitan NIP dan SK: Setelah pertek keluar, instansi terkait akan menerbitkan NIP dan SK P3K.
- Penyerahan SK dan Pelantikan: Pegawai resmi menerima SK, mengikuti pelantikan, serta pengambilan sumpah/janji jabatan.
Setelah menerima SK, tenaga P3K dapat mengecek informasi mengenai gaji pertama dan hak-hak lainnya. Proses pemantauan progres penetapan NIP bisa dilakukan melalui portal resmi BKN.
Baca Juga: Update Terbaru Penetapan NIP3K, Lengkapi Berkas Ini untuk Pencairan Gaji!
Beberapa daerah telah bersiap menyerahkan SK P3K kepada tenaga honorer yang lulus seleksi tahap 1. Kota Pariaman dan Kabupaten Buleleng menjadi daerah yang paling cepat dalam penyelesaian proses ini, sementara Kepulauan Riau masih menunggu undangan resmi.
Bagi para penerima SK, ini adalah momen yang sangat dinantikan karena tidak hanya memberikan kepastian status kepegawaian tetapi juga hak atas gaji dan tunjangan.