POSKOTA.CO.ID – Pemerintah telah merilis aturan terbaru mengenai penggajian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu tahun 2025.
Aturan ini menjadi kabar baik bagi tenaga honorer yang tidak mendapatkan formasi setelah mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Dengan adanya aturan ini, mereka akan tetap diangkat sebagai P3K paruh waktu dan mendapatkan gaji sesuai ketentuan yang berlaku.
Lantas, bagaimana ketentuan penggajiannya? Kapan jadwal pembayarannya? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Baca Juga: Hanya 5 Tahun! Begini Aturan Baru tentang Kontrak PPPK yang Tidak Bisa Diperpanjang
Surat Edaran Penganggaran Gaji P3K Paruh Waktu
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 911227 SJ pada 14 Februari 2025. Surat ini menjelaskan mekanisme penganggaran gaji bagi P3K paruh waktu, yang mengacu pada peraturan terkait aparatur sipil negara (ASN). Dalam surat edaran ini disebutkan bahwa:
- Pegawai non-ASN harus diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
- Sejak aturan ini berlaku, instansi pemerintah tidak diperbolehkan mengangkat pegawai non-ASN di luar ketentuan yang ada.
Dengan adanya surat edaran ini, maka tenaga honorer yang telah terdaftar di database BKN dan memenuhi persyaratan akan diangkat menjadi P3K paruh waktu.
Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 di SSCASN BKN
Ketentuan Penggajian P3K Paruh Waktu
Berdasarkan aturan yang berlaku, terdapat beberapa ketentuan utama mengenai penggajian P3K paruh waktu. Pegawai non-ASN yang masih dalam tahap seleksi tetap bekerja dan mendapatkan gaji yang sama seperti sebelumnya.
Sumber dana untuk gaji P3K paruh waktu dianggarkan dalam belanja jasa pemerintah daerah.
Pemberian gaji setelah pengangkatan akan menggunakan kode rekening sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri.