POSKOTA.CO.ID - Berdasarkan peraturan yang berlaku, kontrak kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setidaknya memiliki durasi 1 tahun.
Meski begitu, tidak jarang pemerintah memberikan kontrak kerja PPPK selama 5 tahun. Kontrak ini berlaku sebagai kesepakatan awal, namun bisa saja diperpanjang tergantung pada kebutuhan instansi dan kinerja PPPK tersebut.
Namun, Apakah Kontrak Kerja PPPK Bisa Dihentikan?
Kendati kontrak kerja PPPK bisa diperpanjang, ada situasi atau kondisi yang memungkinkan kontrak kerja ini dihentikan atau tidak diperpanjang.
Baca Juga: Kamu Bisa Cari Uang Tambahan dan Saldo DANA Gratis dengan Cara Berikut ini, Auto Cuan!
Hal ini diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan, meskipun seorang PPPK memiliki kinerja yang baik dan masih dibutuhkan oleh instansi, ada beberapa faktor yang bisa menyebabkan kontrak kerjanya berakhir.
Pernahkah Anda bertanya-tanya apa saja alasan yang menyebabkan kontrak kerja PPPK dihentikan atau tidak diperpanjang? Mari kita bahas lebih lanjut di sini.
Dasar Hukum Mengenai Kontrak Kerja PPPK
Salah satu landasan hukum terkait PPPK adalah UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di dalamnya, PPPK diberi kedudukan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), meskipun keduanya memiliki perbedaan dalam hal masa kerja.
PNS, misalnya, memiliki masa kerja hingga mencapai batas usia pensiun, sementara PPPK memiliki masa kerja yang bergantung pada durasi kontrak yang ditetapkan oleh pemerintah.
Namun, PPPK juga dihadapkan pada ketentuan yang berbeda dalam hal pemutusan kontrak kerja. Ada beberapa alasan yang bisa menyebabkan kontrak kerja PPPK dihentikan sebelum masa kontrak berakhir atau tidak diperpanjang lagi.
Faktor yang Membuat Kontrak Kerja PPPK Dihentikan atau Tidak Diperpanjang
Menurut UU Nomor 20 Tahun 2023, ada beberapa alasan yang bisa menyebabkan kontrak kerja PPPK tidak lagi diperpanjang atau dihentikan sepenuhnya. Berikut adalah beberapa kondisi yang perlu diperhatikan:
- Meninggal Dunia Tentunya, apabila seorang PPPK meninggal dunia selama masa kontraknya, maka kontrak kerja tersebut secara otomatis akan berakhir.
- Terdampak Perampingan Organisasi Dalam situasi perampingan atau reorganisasi instansi pemerintah, kontrak PPPK dapat dihentikan sebagai bagian dari langkah efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah.
- Kinerja yang Tidak Memadai Salah satu faktor utama yang bisa menyebabkan penghentian kontrak adalah kinerja yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh instansi tempat PPPK bekerja. Penilaian kinerja ini bisa dilakukan secara berkala, dan apabila hasilnya tidak memadai, pemerintah berhak untuk tidak memperpanjang kontrak kerja tersebut.
- Tidak Cakap Jasmani dan Rohani Jika seorang PPPK mengalami kondisi fisik atau mental yang membuatnya tidak lagi mampu untuk bekerja secara optimal, maka pemerintah berhak untuk memutuskan kontraknya. Ini termasuk kondisi di mana PPPK tidak dapat lagi memenuhi tugas-tugas yang diberikan karena alasan kesehatan.
- Pelanggaran Disiplin Berat Melakukan pelanggaran disiplin yang berat juga menjadi alasan yang sah untuk menghentikan kontrak kerja PPPK. Pelanggaran ini bisa berupa tindakan yang melanggar kode etik atau aturan yang berlaku di instansi pemerintahan.
- Menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik Seorang PPPK tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis. Jika diketahui bahwa PPPK menjadi anggota atau pengurus partai politik, maka hal tersebut bisa menjadi alasan untuk pemutusan kontrak.
- Menyelewengkan Pancasila dan UUD 1945 Mengingkari ideologi negara dengan menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila atau UUD 1945 juga menjadi alasan yang sah untuk pemutusan kontrak kerja PPPK.
- Dipidana Penjara Jika seorang PPPK terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 2 tahun, maka kontrak kerjanya dapat diputuskan. Begitu juga jika ia terlibat dalam tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan atau kejahatan jabatan.
Pentingnya Penilaian Kinerja dalam Kontrak Kerja PPPK
Bagi PPPK, penilaian kinerja menjadi salah satu hal yang sangat penting, terutama yang berhubungan dengan kemungkinan perpanjangan kontrak. Pemerintah akan mengevaluasi kinerja mereka secara berkala. Jika kinerja PPPK dinilai baik, besar kemungkinan kontrak mereka akan diperpanjang.