Update Terbaru Penetapan NIP3K, Lengkapi Berkas Ini untuk Pencairan Gaji!

Minggu 16 Feb 2025, 19:28 WIB
Perlengkapan berkas dalam penetapan NIP3K untuk pencairan gaji. (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

Perlengkapan berkas dalam penetapan NIP3K untuk pencairan gaji. (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

POSKOTA.CO.ID – Bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) menjadi tahap yang sangat penting.

Dalam pembaruan terbaru, terdapat beberapa informasi penting terkait proses ini, termasuk kelengkapan dokumen dan kendala yang mungkin dihadapi.

Berdasarkan hasil rapat yang digelar oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), terdapat berkas penting yang harus disiapkan agar proses pencairan gaji berjalan lancar.

Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai tuntas untuk mengetahui informasi selengkapnya, berdasarkan keterangan dari kanal YouTube Abu Bakar.

Baca Juga: Cara Cek Penetapan NIP PPPK di Aplikasi Mola BKN dengan Mudah, Simak Notifikasi dan Penjelasannya

Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan antara lain:

  • Foto terbaru dengan pakaian formal.
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Surat nikah (jika sudah menikah).
  • Akta kelahiran anak (jika memiliki anak).
  • Ijazah dan transkrip nilai.
  • Sertifikat pendidik (jika ada).
  • Surat keterangan kerja.
  • Surat Keputusan (SK) dari BKD.

Semua berkas ini diperlukan untuk memastikan hak-hak pegawai P3K dapat diproses dengan baik.

Baca Juga: Ini Daftar Instansi Daerah yang Sudah Mengumumkan Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Tahun 2024

BPJS bagi ASN/P3K: Proses dan Penyesuaian

Banyak pegawai yang sebelumnya sudah memiliki BPJS Kesehatan Mandiri, sehingga muncul pertanyaan mengenai cara mengintegrasikannya dengan BPJS P3K. Berikut beberapa poin penting terkait BPJS bagi ASN/P3K:

  • Jika sebelumnya sudah memiliki BPJS Mandiri, status kepesertaan akan disesuaikan agar masuk dalam kategori BPJS ASN/P3K.
  • BPJS bagi ASN/P3K bersifat kolektif, sehingga bagi yang belum memiliki BPJS akan dibuatkan secara otomatis oleh instansi terkait.
  • Jika suami/istri juga berstatus sebagai P3K, maka BPJS dapat tetap digunakan dalam satu keanggotaan keluarga.
  • Anak dapat mengikuti kepesertaan BPJS salah satu orang tua, dengan kelas yang lebih tinggi jika ada perbedaan tingkat kepesertaan.

Proses ini penting untuk memastikan semua pegawai P3K mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal.

Baca Juga: Cek Nama Anda di Link Ini untuk Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Tahun 2024

Progres Penetapan NIP3K di Berbagai Wilayah

Berita Terkait
News Update