Cara Aktivasi Rekening Bantuan PIP untuk Siswa SK Nominasi, Wajib Lakukan Sebelum 28 Februari 2025

Kamis 20 Feb 2025, 23:18 WIB
Ilustrasi siswa jenjang SD penerima bantuan PIP melakukan pencairan di Bank BRI. (Sumber: (Kemdikbud))

Ilustrasi siswa jenjang SD penerima bantuan PIP melakukan pencairan di Bank BRI. (Sumber: (Kemdikbud))

- Jenjang SMP: 222.908 peserta didik

- Jenjang SMA: 237.633 peserta didik

- Jenjang SMK: 190.181 peserta didik.

Baca Juga: Siswa Pemilik NIK dan NISN Terdaftar Ini Akan Terima Dana Bansos PIP Termin 1 2025, Cek Besaran Nominal Bantuan Jenjang SD, SMP, dan SMA

Apa Itu SK Nominasi Bantuan PIP?

SK Nominasi merupakan surat keputusan bagi calon penerima bantuan PIP yang belum memiliki rekening.

Untuk dapat menerima dana bansos pendidikan ini, siswa yang tercantum dalam SK Nominasi harus segera melakukan aktivasi rekening PIP sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Tujuan Perpanjangan Waktu Aktivasi Rekening Bantuan PIP

Perpanjangan waktu bertujuan memberikan kesempatan lebih lama bagi peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening untuk memanfaatkan bantuan PIP.

Dinas Pendidikan provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk segera memberitahukan dan mendorong orang tua atau wali untuk melakukan aktivasi melalui satuan pendidikan.

"Serta berkoordinasi dengan bank penyalur agar proses ini berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkapnya.

Syarat Aktivasi Rekening Bantuan PIP

Di bawah ini beberapa syarat aktivasi rekening yang perlu dipenuhi:

1. Jenjang SD dan SMP

- Membawa surat keterangan aktivasi rekening dari Kepala Sekolah.

- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili orang tua/wali.

Berita Terkait
News Update