Atas perbuatan EDH, Arif mengalami kerugian senilai Rp6,5 miliar. Saat ini tim penyelidik akan mendalami dugaan penipuan, penggelapan, dan atau pencucian uang (TPPU) tersebut.
"Sampai dengan saat ini uang penjualan mobil mewah milik korban tidak diberikan oleh terlapor dan saat ini mobilnya tidak dikembalikan oleh terlapor," kata Ade Ary.