Hari Ini Pengacara Terduga Penyuap AKBP Bintoro Diperiksa Penyidik

Selasa 18 Feb 2025, 10:15 WIB
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Sumber: Poskota/Pandi)

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Sumber: Poskota/Pandi)

Atas perbuatan EDH, Arif mengalami kerugian senilai Rp6,5 miliar. Saat ini tim penyelidik akan mendalami dugaan penipuan, penggelapan, dan atau pencucian uang (TPPU) tersebut.

"Sampai dengan saat ini uang penjualan mobil mewah milik korban tidak diberikan oleh terlapor dan saat ini mobilnya tidak dikembalikan oleh terlapor," kata Ade Ary.

Berita Terkait
News Update