JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Korp Lalu Lintas Polri akan melakukan penertiban bahkan penilangan terhadap bus yang menggunakan klakson telolet. Hal tersebut ditegaskan Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho mengatakan upaya penertiban tersebut dikarenakan penggunaan klakson telolet itu melanggar aturan.
"Akan kami tertibkan semuanya. Tentunya ini pelanggaran karena tidak sesuai dengan spek," beber Irjen Agus Suryonugroho kepada wartawan dikutip Poskota pada Selasa, 18 Februari 2025.
Baca Juga: Bocah di Serang Tewas Terlindas Bus saat Berburu Konten Klakson Telolet
Penggunaan klakson telolet itu ditegaskan Irjen Agus Suryonugroho lantaran mereka dinilai melanggar Pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kita lakukan tilang, karena memang dalam operasi keselamatan lalu lintas itu ada tiga cara bertindak, yang pertama preemtif 40 persen, yang kedua preventif 40 persen, dan 20 persen adalah penindakan termasuk yang nanti akan kita tilang itu (klakson telolet)" tegasnya.
Sepert diketahui saat ini banyak bus-bus pariwisata maupun bus antar kota dan antar provinsi banyak yang menggunakan klakson telolet ataupun basuri. Bahkan mereka seolah-olah berlomba-lomba untuk menampilkan suara terbaiknya.
Hal ini lantaran banyak masyarakat merasa terhibur dan tak jarang mendokumentasinya disetiap perjalanan bus-bus tersebut. Namun tidak jarang juga masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan klakson telolet tersebut. Hal ini lantaran dinilai menganggu karena bising dengan penggunaan klakson tersebut.
Bahkan tak jarang banyak korban jatuh akibat berburu klakson telolet tersebut. Di beberapa daerah timbul korban jiwa hingga meninggal dunia karena terlibat kecelakaan lalu lintas.