JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Polres Metro Bekasi telah menangkap lima pelaku perampokan dan pembunuhan lansia berusia 71 tahun.
Kelima pelaku berinisial DA alias M (27), MR (25), AG alias T (30), NM (31), RY alias A (20) telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara. Komplotan perampok keji tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda.
“Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal tersebut adalah hukuman penjara maksimal selama 15 tahun,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 17 Februari 2025.
Menurut Wira, kelima tersangka ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda. Tersangka berinisial MR dan AG alias T di Desa Talok, Kresek, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu, 12 Februari 2025.
Baca Juga: KPK Pastikan Tidak Ada Intimidasi Terhadap Agustiani Tio Fridelina Terkait Kasus Hasto Kristiyanto
Kemudian tersangka AD alias M, NM, dan RY alias A di Pakisjaya, Karawang, Jawa Barat, pada Kamis, 13 Februari 2025.
Lebih lanjut, dalam aksinya para tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka berinisial DA berperan sebagai perencana perampokan, dari perannya itu dia pembagian sebesar Rp1 juta.
Tersangka lainnya, MR dan AG bertugas mencekik korban bernama Bimih hingga mendapatkan bagian sebesar Rp4,5 juta. Sedangkan tersangka berinisial M dan R berperan mengantarkan dan menjemput para pelaku dengan mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu.
“Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa motor yang digunakan oleh tersangka dan uang tunai senilai Rp150 ribu. Hasil dari perampokan itu ada yang sudah dikasih ke istrinya,” beber Wira.
Baca Juga: Begini Modus Preman yang Malak di Stadion Pada Laga Persib VS Persija
Sebelumnya, korban ditemukan tewas di dalam warung kelontong miliknya di Jalan Pulo Rengas, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin, 10 Februari 2025.