POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) Piloting 1, 2 dan 3 di tahun 2024 lalu. Pasalnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengumumkan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan I tahun 2025 berpotensi cair lebih cepat sebelum Hari Raya Idulfitri 2025.
Informasi ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR RI pada Rabu, 12 Februari 2025. Dalam rapat tersebut, Abdul Mu’ti memastikan bahwa efisiensi anggaran tidak akan mempengaruhi tunjangan guru.
"Tunjangan Guru tetap kita amankan sebesar Rp11,5 triliun dan tidak terjadi pemangkasan sama sekali dari pagu semula," kata Abdul Mu’ti, dikutip dari TVR Parlemen pada Sabtu, 15 Februari 2025.
Baca Juga: Kabar Baik untuk Guru! P3K Tidak Ada Lagi Posisi Paruh Waktu, Ini yang Perlu Anda Persiapkan!
Rincian Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
Besaran tunjangan sertifikasi guru mengacu pada gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, adapun rinciannya sebagai berikut:
Guru PNS Golongan III
- Golongan III A: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan III B: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan III C: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan III D: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Guru PNS Golongan IV
- Golongan IV A: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IV B: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IV C: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IV D: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IV E: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Baca Juga: Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2025, Cek Besarannya Sesuai dengan Golongan
Selain itu, guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mendapat tunjangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yaitu:
- Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Sedangkan untuk guru honorer tunjangan sertifikasi sebesar Rp2 juta per bulan.
Pemberian tunjangan ini akan dihitung dalam kurun waktu tiga bulan berjalan, kendati demikian untuk PNS dan PPPK akan cair tiga kali gaji pokok.
Sementara untuk honorer dihitung Rp2 juta x 3 = Rp6 juta saat pencairan tunjangan sertifikasi guru ini.
Sistem Pencairan Tunjangan
Abdul Mu’ti pun memaparkan agar proses pencairan lebih cepat dan transparan, pemerintah akan menggunakan sistem direct transfer ke rekening guru.
Adanya cara baru dalam pemberian tunjangan ini tengah dilakukan verifikasi dan validasi data oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna memastikan kelancaran prosesnya.
"Tunjangan Guru Direct Transfer sudah kami bicarakan dengan Kementerian Keuangan. Sekarang sedang dalam proses verifikasi dan validasi data," jelas Abdul Mu’ti.
Dengan begitu, diperkirakan proses pencairan tunjangan ini akan lebih cepat karena biasanya TPG baru cair pada April sesuai ketentuan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.
Namun, dengan sistem direct transfer ini pencairan bisa dilakukan sebelum Lebaran Idulfitri yang jatuh pada 30 Maret 2025.
Adanya kabar ini, tentu menjadi angin segar dan kabar menggembirakan bagi para guru karena tunjangannya diperkirakan bisa didapat bersamaan dengan Hari Raya Idulfitri.