POSKOTA.CO.ID - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu menjadi topik yang menarik untuk dibahas, terutama bagi mereka yang bercita-cita menjadi abdi negara.
Di tahun 2025, pemerintah telah menetapkan kebijakan terbaru terkait gaji dan tunjangan PNS, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Gaji PNS: Disalurkan oleh Kemenkeu dan APBD
Pada dasarnya, gaji PNS diatur oleh pemerintah pusat dengan mekanisme yang berbeda untuk PNS pusat dan daerah.
Baca Juga: Kembangkan Usaha dengan Saldo Dana Pinjaman dari KUR Bank BRI Modal NIK dan KTP, Begini Caranya
PNS yang bertugas di instansi pusat menerima gaji langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sedangkan PNS daerah menerima gaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kabar baiknya, pemerintah telah menyepakati kebijakan yang lebih berpihak pada kesejahteraan PNS. Selain gaji pokok, ada berbagai tunjangan dan insentif tambahan yang semakin meningkatkan penghasilan mereka.
Komponen Kesejahteraan PNS 2025
Berikut ini beberapa tambahan kesejahteraan yang akan diterima oleh PNS:
1. Tunjangan Hari Raya (THR)
Seperti tahun-tahun sebelumnya, PNS akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum perayaan Idul Fitri. THR ini mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat, sehingga menjadi bonus tambahan yang sangat dinantikan setiap tahunnya.
2. Gaji ke-13
PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 yang biasanya disalurkan menjelang tahun ajaran baru, sehingga sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
Besaran gaji ke-13 hampir setara dengan gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima PNS setiap bulan.
3. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan kinerja (tukin) diberikan berdasarkan beban kerja dan capaian kinerja individu. Besarannya berbeda-beda tergantung pada instansi tempat bekerja, dengan beberapa kementerian memberikan tukin yang cukup tinggi.