Belum Tahu Info Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan Tahun 2025? Ini Besaran Berikut Tunjangannya

Senin 10 Feb 2025, 17:26 WIB
Kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan 2025 akan memberikan dampak positif untuk kesejahteraan. Simak besaran kenaikan gaji dan tunjangan yang akan diterapkan. (Sumber: setkab.go.id)

Kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan 2025 akan memberikan dampak positif untuk kesejahteraan. Simak besaran kenaikan gaji dan tunjangan yang akan diterapkan. (Sumber: setkab.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Tahun 2025 membawa kabar gembira bagi para Aparatur Negara, khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta para pensiunan mengenai rencana kenaikan gaji.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, mengumumkan rencana kenaikan gaji sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian mereka terhadap negara.

Kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan memotivasi para aparatur negara untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS April Dirapel

Berikut ini, skema kenaikan gaji yang akan diterima oleh Aparatur Negara seperti dikutip dari kanal YouTube INFO ASN & PENSIUNAN.

1. Kenaikan Gaji PNS 2025

Sebagai tulang punggung administrasi pemerintahan, PNS akan mendapatkan penyesuaian gaji berdasarkan golongan, masa kerja, dan jabatan.

Pemerintah mempertimbangkan inflasi, daya beli ASN, serta kondisi anggaran negara dalam perhitungan kenaikan ini.

Gaji pokok PNS diperkirakan akan naik antara 5 hingga 10 persen, tergantung pada golongan dan jabatan masing-masing.

Selain itu, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja juga akan disesuaikan.

Dengan kenaikan ini, diharapkan kesejahteraan PNS meningkat, yang pada gilirannya dapat mendorong kinerja lebih optimal dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

2. Kenaikan Gaji PPPK

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang bekerja di sektor pendidikan, kesehatan, dan tenaga teknis, juga akan merasakan dampak dari kebijakan kenaikan gaji ini.

Berita Terkait
News Update