JAKARTA - Presiden Jokowi secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No15/2019 tentang kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP tersebut menyebutkan kenaikan gaji PNS mulai per 1 Januari 2019 sehingga PNS akan menerima rapel gaji sampai bulan April 2019. Kenaikan gaji PNS itu atas pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok PNS. PP tersebut ditandatangani Jokowi No 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah No 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. LAMPIRAN Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300). Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200. Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000). Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300). “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemeritah No 15/2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Maret 2019 lalu. (johara)
Kenaikan Gaji PNS April Dirapel
Sabtu 16 Mar 2019, 23:54 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Nasional
Rencana Kenaikan Gaji Pokok PNS, DPR: Pemerintah Perlu Buat Prioritas Anggaran di Saat Pandemi
Senin 16 Agu 2021, 13:58 WIB
Nasional
Gaji ke-13 PNS 2022 Tanpa Tunjangan Kinerja, DPR: Harus Disikapi dengan Bijaksana
Jumat 03 Sep 2021, 14:12 WIB
Nasional
Kenaikan Gaji PNS 2023 Dapat Lampu Hijau dari MenPAN-RB: Sudah Diusulkan ke Menteri Keuangan
Jumat 19 Mei 2023, 11:15 WIB
News Update
Panduan Lengkap KUR BRI 2026, Mulai Jenis Kredit hingga Cara Ajukannya
Sabtu 31 Jan 2026, 14:38 WIB
Nasional
Petani Tembakau Jatim Tolak Ajakan Wamendagri Perketat Industri, Singgung Intervensi Asing
31 Jan 2026, 14:33 WIB
OTOMOTIF
Uji Coba Lepas L8 Jelang IIMS 2026 Diwarnai Kendala Teknis, Ini Penjelasannya
31 Jan 2026, 14:11 WIB
JAKARTA RAYA
Banjir 210 Cm di Kampung Melayu Surut, 187 Pengungsi Masih Tertahan
31 Jan 2026, 14:05 WIB
Daerah
Pencarian Korban Longsor di Bandung Barat Dilanjutkan, Tim SAR Temukan 5 Bodypack Tambahan
31 Jan 2026, 14:02 WIB
JAKARTA RAYA
Banjir di Kapuk Muara dan Marunda Jakut Belum Surut, Ketinggian Air Capai 45 Cm
31 Jan 2026, 14:00 WIB
JAKARTA RAYA
Kurangi Penumpukan Kapal Nelayan, KKP Petakan Alur Keluar-Masuk di Muara Angke
31 Jan 2026, 13:56 WIB
EKONOMI
Paylater Makin Populer di Kalangan Gen Z, OJK Ingatkan Bahaya Kredit Macet
31 Jan 2026, 13:46 WIB
HIBURAN
Ultimatum Beby Prisillia untuk Onad: Pakai Narkoba Lagi, Kami Bercerai
31 Jan 2026, 13:22 WIB
OTOMOTIF
Ekosistem jadi Kunci Percepatan Penerapan Kendaraan Listrik di Indonesia
31 Jan 2026, 13:05 WIB
HIBURAN
Onad Ceritakan Pengalaman Rehabilitasi dan Alasan Pakai Narkoba: Sebut Dirinya Diagnosis Peter Pan Syndrome
31 Jan 2026, 13:00 WIB
JAKARTA RAYA
4 Rumah dan 3 Lapak di Jakbar Terbakar, Penyebab Korsleting Listrik
31 Jan 2026, 10:35 WIB