JAKARTA - Presiden Jokowi secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No15/2019 tentang kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP tersebut menyebutkan kenaikan gaji PNS mulai per 1 Januari 2019 sehingga PNS akan menerima rapel gaji sampai bulan April 2019. Kenaikan gaji PNS itu atas pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok PNS. PP tersebut ditandatangani Jokowi No 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah No 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. LAMPIRAN Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300). Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200. Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000). Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300). “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemeritah No 15/2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Maret 2019 lalu. (johara)
Kenaikan Gaji PNS April Dirapel
Sabtu 16 Mar 2019, 23:54 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Nasional
Rencana Kenaikan Gaji Pokok PNS, DPR: Pemerintah Perlu Buat Prioritas Anggaran di Saat Pandemi
Senin 16 Agu 2021, 13:58 WIB
Nasional
Gaji ke-13 PNS 2022 Tanpa Tunjangan Kinerja, DPR: Harus Disikapi dengan Bijaksana
Jumat 03 Sep 2021, 14:12 WIB
Nasional
Kenaikan Gaji PNS 2023 Dapat Lampu Hijau dari MenPAN-RB: Sudah Diusulkan ke Menteri Keuangan
Jumat 19 Mei 2023, 11:15 WIB
News Update
Cek Sekarang! Cara Daftar dan Cairkan Bansos PKH Lansia Oktober 2025 Rp600.000
Kamis 30 Okt 2025, 22:00 WIB
JAKARTA RAYA
Pohon Tumbang Kerap Terjadi di Jakarta, Pengamat Kritik Lemahnya Pengawasan dan Edukasi Publik
30 Okt 2025, 21:42 WIB
TEKNO
Xiaomi 17 Pro Max 2025: HP Desain Futuristik dan Kamera Profesional, Segini Harganya
30 Okt 2025, 21:40 WIB
OLAHRAGA
Jadwal Padat! Persib Bandung Lupakan ‘Perfect October’ dan Fokus ke Laga Selanjutnya
30 Okt 2025, 21:15 WIB
JAKARTA RAYA
Tokoh Masyarakat Tebet Dukung Program Kampung Redam, tapi Harus Menyentuh Akar Permasalahan
30 Okt 2025, 21:13 WIB
Nasional
PPG Selesai, TPG Menanti: Ini Alur Lengkap Penerbitan NRG yang Wajib Dipahami Guru
30 Okt 2025, 21:10 WIB
OLAHRAGA
Rumor Persib Bandung! Penyerang Timnas Indonesia Diincar, Bobotoh Langsung Ucap Wilujeung Sumping
30 Okt 2025, 20:56 WIB
TEKNO
4 Tablet Samsung Terbaik untuk Desain Grafis: Solusi Andal Bagi Desainer Interior dan Arsitek Modern
30 Okt 2025, 20:50 WIB
OTOMOTIF
GAC Serahkan 225 Unit Mobil Listrik Aion UT Produksi Lokal Tahap Pertama di Indonesia
30 Okt 2025, 20:50 WIB
JAKARTA RAYA
Inspektorat Berencana Panggil Kades Rengasjajar Bogor seusai Pamer Gepokan Uang
30 Okt 2025, 20:47 WIB
Daerah
Gubernur Banten Serahkan Bantuan untuk Konservasi Terumbu Karang di Carita Pandeglang
30 Okt 2025, 20:44 WIB
JAKARTA RAYA
Dukung Program Pulau Jawa Bebas Rabies 2029, Posyandu Hewan di Bekasi Digelar
30 Okt 2025, 20:39 WIB
TEKNO
Cara Keluar dari Penyadapan Akun WhatsApp dan Mengamankan Akun Secara Lengkap
30 Okt 2025, 20:30 WIB