Ilustrasi perbedaan gaji PNS dan PPPK di tahun 2025. (Sumber: Poskota/Dzikri)

Nasional

PPPK Paruh Waktu Apakah Dapat Gaji ke-13? Cek Informasinya

Jumat 14 Feb 2025, 19:55 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah memutuskan untuk mengadakan PPPK Paruh Waktu di tahun 2025 ini. Nantinya mereka yang diangkat adalah para honorer yang bekerja di berbagai lembaga dan instansi.

Lantas apakah PPPK Paruh Waktu ini juga akan berhak mendapatkan gaji ke-13 dan THR? Simak ulasannya berikut ini.

Tentang PPPK Paruh Waktu

Sebelumnya pada seleksi formasi PPPK 2024 yang diajukan adalah sebanyak 1.031.554 orang, sedangkan pesertayang lolos adalah sekitar 1,7 juta orang. Dari seluruh peserta seleksi yang lolos belum semuanya mendapatkan posisi menjadi PPPK penuh waktu.

Akhirnya pemerintah memutuskan untuk mengumumkan posisi baru, yakni PPPK Paruh Waktu supaya peserta yang lolos bisa mendapatkan status setara dengan ASN.

Baca Juga: CPNS dan PPPK Harus Tahu, Ini Perbedaan SPMT, SK, dan TMT

Adapun untuk pengangkatannya akan menggunakan dua skema, yakni pertama ditujukan untuk tenaga honorer yang lolos perangkingan dalam tahapan seleksi bagi PPPK penuh waktu.

Lalu skema kedua adalah pengangkatan bagi tenaga honorer yang tidak kebagian formasi di instansi pemerintahan sebagai PPPK paruh waktu.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu ini mengacu kepada keputusan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yakni upah akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.

Nantinya besaran gaji pokok kemungkinan akan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tiap daerah sesuai wilayah tugas.

Baca Juga: Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu, Apakah Dapat Tunjangan?

PPPK Paruh Waktu Apakah Dapat Gaji ke-13?

Lantas apakah PPPK Paruh Waktu ini juga nantinya akan berhak menerima pencairan gaji ke-13?

Ketentuan pemberian gaji ke-13 ini akan merujuk kepada PP No.14 Tahun 2024, diantaranya penerima gaji ke-13 dan THR ini adalah sebagai berikut:

PPPK Paruh Waktu akan masuk sebagai penerima tunjangan, jadi dipastikan berhak untuk menerima pencairan gaji ke-13 sesuai jadwal yang ditetapkan, termasuk juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14.

Baca Juga: Efek Efisiensi Anggaran 2025, THR PNS dan PPPK Batal Cair? Simak Penjelasan Resminya dari Kemenkeu

Daftar UMP 2025

Berikut ini daftar UMP 2025 yang bisa dipakai sebagai gambaran upah bagi PPPK Paruh Waktu:

Sumatera:

Jawa:

Kalimantan:

Sulawesi:

Bali, Maluku, Papua:

Tags:
Gaji PPPK paruh waktuGaji PPPK 2025Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaSeleksi PPPK PPPK Paruh WaktuPPPK

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor