POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah memutuskan untuk mengadakan PPPK Paruh Waktu di tahun 2025 ini. Nantinya mereka yang diangkat adalah para honorer yang bekerja di berbagai lembaga dan instansi.
Lantas apakah PPPK Paruh Waktu ini juga akan berhak mendapatkan gaji ke-13 dan THR? Simak ulasannya berikut ini.
Tentang PPPK Paruh Waktu
Sebelumnya pada seleksi formasi PPPK 2024 yang diajukan adalah sebanyak 1.031.554 orang, sedangkan pesertayang lolos adalah sekitar 1,7 juta orang. Dari seluruh peserta seleksi yang lolos belum semuanya mendapatkan posisi menjadi PPPK penuh waktu.
Akhirnya pemerintah memutuskan untuk mengumumkan posisi baru, yakni PPPK Paruh Waktu supaya peserta yang lolos bisa mendapatkan status setara dengan ASN.
Baca Juga: CPNS dan PPPK Harus Tahu, Ini Perbedaan SPMT, SK, dan TMT
Adapun untuk pengangkatannya akan menggunakan dua skema, yakni pertama ditujukan untuk tenaga honorer yang lolos perangkingan dalam tahapan seleksi bagi PPPK penuh waktu.
Lalu skema kedua adalah pengangkatan bagi tenaga honorer yang tidak kebagian formasi di instansi pemerintahan sebagai PPPK paruh waktu.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu ini mengacu kepada keputusan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yakni upah akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.
Nantinya besaran gaji pokok kemungkinan akan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tiap daerah sesuai wilayah tugas.
Baca Juga: Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu, Apakah Dapat Tunjangan?
PPPK Paruh Waktu Apakah Dapat Gaji ke-13?
Lantas apakah PPPK Paruh Waktu ini juga nantinya akan berhak menerima pencairan gaji ke-13?
Ketentuan pemberian gaji ke-13 ini akan merujuk kepada PP No.14 Tahun 2024, diantaranya penerima gaji ke-13 dan THR ini adalah sebagai berikut:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota POLRI
- Pejabat Negara
- Pensiunan
- Penerima Pensiunan
- Penerima Tunjangan
PPPK Paruh Waktu akan masuk sebagai penerima tunjangan, jadi dipastikan berhak untuk menerima pencairan gaji ke-13 sesuai jadwal yang ditetapkan, termasuk juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14.
Baca Juga: Efek Efisiensi Anggaran 2025, THR PNS dan PPPK Batal Cair? Simak Penjelasan Resminya dari Kemenkeu
Daftar UMP 2025
Berikut ini daftar UMP 2025 yang bisa dipakai sebagai gambaran upah bagi PPPK Paruh Waktu:
Sumatera:
- Provinsi Aceh: Rp3.685.616
- Provinsi Sumatra Barat: Rp2.994.193
- Provinsi Sumatra Selatan: Rp3.681.571
- Provinsi Kepulauan Riau: Rp3.623.654
- Provinsi Riau: Rp3.508.776,22
- Provinsi Lampung: Rp2.893.070
- Provinsi Bengkulu: Rp2.670.039
- Provinsi Jambi: Rp3.234.535
- Provinsi Bangka Belitung: Rp3.623.653
Jawa:
- Provinsi Banten: Rp2.905.119
- Provinsi Jakarta: Rp5.396.761
- Provinsi Jawa Barat: Rp2.191.232
- Provinsi Jawa Timur: Rp2.305.985
- Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.264.080,95
- Provinsi Jawa Tengah: sebesar Rp2.169.349
Kalimantan:
- Provinsi Kalimantan Barat: Rp2.878.285
- Provinsi Kalimantan Tengah: Rp3.473.621,04
- Provinsi Kalimantan Selatan: Rp3.496.194
- Provinsi Kalimantan Utara: Rp3.580.160
- Provinsi Kalimantan Timur: Rp3.579.314
Sulawesi:
- Provinsi Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
- Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
- Provinsi Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
- Provinsi Gorontalo: Rp3.221.731
- Provinsi Sulawesi Barat: Rp3.104.430
Bali, Maluku, Papua:
- Provinsi Bali: Rp2.996.500
- Provinsi Maluku Utara: Rp3.408.000
- Provinsi Maluku: Rp3.141.700
- Provinsi Papua: Rp4.285.850
- Provinsi Papua Barat: Rp3.393.500