POSKOTA.CO.ID - Pemerintah di tahun 2025 ini telah mengonfirmasi status ASN sebagai PPPK paruh waktu akan diterapkan untuk kebutuhan formasi dan jabatan yang masih tersedia.
Sebelumnya proses rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) dilaksanakan melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Diantaranya posisi yang ditawarkan dalam seleksi ini mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun bagi para peserta yang gagal lolos tahapan akhir pada seleksi CPNS masih punya kesempatan untuk bisa mendapatkan status ASN menjadi PPPK paruh waktu.
Program pengangkatan PPPK paruh waktu ini ditujukan kepada para honorer sehingga bisa mendapatkan status yang tetap di lingkungan pemerintahan sebagai pegawai.
Nantinya PPPK paruh waktu ini juga akan mendapatkan gaji serta tunjangan yang sesuai dengan formasi yang diduduki.
Adapun untuk formasi yang terbuka untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu diantaranya sebagai berikut:
- Guru dan Tenaga Pendidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Baca Juga: Prosedur Lengkap Pengajuan Sanggah Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu
Sementara itu, untuk pengupahan PPPK paruh waktu ini akan mengacu pada keputusan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yakni upah akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.
Jadi sebagai gambaran, gaji pokok yang diterima sebagai upah bagi PPPK paruh waktu ini akan menyesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP) di wilayah kantor masing-masing.