POSKOTA.CO.ID - Bagi para peserta CPNS dan PPPK yang dinyatakan lolos dan segera diangkat menjadi ASN ada beberapa tahapan atau proses administrasi yang akan dilewati.
Dalam proses tersebut, seringkali beberapa istilah seperti SPMT, SK, dan TMT ini muncul pada tahapan sebelum pengangkatan jabatan.
Lantas apa sebenarnya arti dari ketiga istilah tersebut dan apa perbedaannya? Simak ulasannya berikut supaya tidak salah lagi.
Baca Juga: Kapan Rencana Pendaftaran CPNS 2025 Dibuka? Simak Penjelasan KemenPANRB dan BKN
SK (Surat Keputusan)
SK merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berisi keputusan pengangkatan seseorang menjadi CPNS atau PPPK.
Dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang sah dan menjadi dasar bagi seseorang untuk diangkat menjadi bagian dari aparatur negara.
Di dalam SK tercantum informasi lengkap mengenai identitas yang bersangkutan, seperti nama, NIP (Nomor Induk Pegawai), pangkat/golongan, jabatan, dan unit kerja tempat yang bersangkutan akan ditempatkan.
SK diterbitkan setelah calon CPNS atau PPPK dinyatakan lulus seleksi dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Baca Juga: SSCASN 2025 Sudah Dibuka? Cek Jadwal Terbaru Pendaftaran Seleksi CPNS
SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas)
Setelah menerima SK pengangkatan, CPNS atau PPPK diwajibkan untuk membuat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
SPMT ini berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan bersedia dan siap untuk melaksanakan tugas yang diberikan oleh instansi pemerintah.