Daftar gaji PPPK tahun 2025 sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Simak detailnya di sini! (Sumber: Pinterest)

Nasional

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu, Apakah Dapat Tunjangan?

Jumat 14 Feb 2025, 17:59 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah di tahun 2025 ini telah mengonfirmasi status ASN sebagai PPPK paruh waktu akan diterapkan untuk kebutuhan formasi dan jabatan yang masih tersedia.

Sebelumnya proses rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) dilaksanakan melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Diantaranya posisi yang ditawarkan dalam seleksi ini mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun bagi para peserta yang gagal lolos tahapan akhir pada seleksi CPNS masih punya kesempatan untuk bisa mendapatkan status ASN menjadi PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Prioritas Tenaga Honorer Lama dalam Seleksi PPPK, DPR RI: Yang Tua dan Tidak Lulus Jangan Dijadikan Patokan!

Program pengangkatan PPPK paruh waktu ini ditujukan kepada para honorer sehingga bisa mendapatkan status yang tetap di lingkungan pemerintahan sebagai pegawai.

Nantinya PPPK paruh waktu ini juga akan mendapatkan gaji serta tunjangan yang sesuai dengan formasi yang diduduki.

Adapun untuk formasi yang terbuka untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu diantaranya sebagai berikut:

Baca Juga: Prosedur Lengkap Pengajuan Sanggah Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu

Sementara itu, untuk pengupahan PPPK paruh waktu ini akan mengacu pada keputusan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yakni upah akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.

Jadi sebagai gambaran, gaji pokok yang diterima sebagai upah bagi PPPK paruh waktu ini akan menyesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP) di wilayah kantor masing-masing.

Sedangkan sumber pendanaan upah PPPK Paruh Waktu nantinya dapat berasal dari luar belanja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.

Berikut ini daftar UMP 2025 setelah mengalami kenaikan 6,5 persen yang telah ditetapkan oleh pemerintah:

Baca Juga: Efek Efisiensi Anggaran 2025, THR PNS dan PPPK Batal Cair? Simak Penjelasan Resminya dari Kemenkeu

Sumatera:

Jawa:

Kalimantan:

Sulawesi:

Bali, Maluku, Papua:

Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapatkan Tunjangan?

Selain gaji pokok atau upah, PPPK paruh waktu ini juga berhak untuk menerima tunjangan yang sesuai dengan pegawai ASN lainnya. Namun bagi PPPK paruh waktu tidak akan mendapatkan tunjangan pensiun.

Diantaranya PPPK paruh waktu ini berhak menerima tunjangan semasa bertugas, diantaranya:

Kemudian PPPK paruh waktu juga akan berhak menerima gaji ke-13 berikut Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14. Sesuai PP No.14 Tahun 2024, diantaranya penerima gaji ke-13 dan THR ini adalah sebagai berikut:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Calon PNS
  3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  4. Prajurit TNI
  5. Anggota POLRI
  6. Pejabat Negara
  7. Pensiunan
  8. Penerima Pensiunan
  9. Penerima Tunjangan
Tags:
ASNPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaGaji PPPK 2025Gaji PPPK Paruh WaktuBesaran Gaji PPPK PPPK Paruh Waktu

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor