Tak Hanya Aset Harvey Moeis, Aset Milik Sandra Dewi Juga Ikut Disita (Sumber: Dokumentasi Kejaksaan Agung)

Nasional

Tak Hanya Aset Harvey Moeis, Aset Milik Sandra Dewi Juga Ikut Disita

Kamis 13 Feb 2025, 23:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Semua harta dan aset milik terdakwa kasus korupsi pengelolaan komoditas timah, Harvey Moeis, dirampas untuk negara.

Hal tersebut sebagaimana yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Harta yang sudah disita negara (dan belum dikembalikan), termasuk harta atas nama artis sekaligus istri dari Harvey Moeis, Sandra Dewi.

Baca Juga: Tajir Melintir Namun Kena Kasus Korupsi Timah! Ini Fakta Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Dihukum 20 Tahun Penjara

"Apa pun yang telah disita dan masuk sebagai barang bukti dalam perkara ini, tentunya itu sebagai kalau dia tidak bisa mengganti akan disita, kecuali jika betul-betul sudah dirampas ya," ujar pejabat humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Sugeng Riyono, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis 13 Februari 2025.

Menurut Sugeng, jika sebagai uang pengganti, harta pribadi akan dilelang dan akan ditutupi sebagai uang pengganti.

"Kalau sebagai uang pengganti, harta pribadi apa pun itu akan dilelang dan akan ditutupi sebagai uang pengganti," ujar Sugeng Riyono.

Seperti diketahui sebelumnya, Sandra Dewi mengatakan bahwa dirinya dan Harvey melakukan perjanjian pisah harta.

Baca Juga: Kejagung Sita 3 Mobil Mewah Kasus Dugaan Korupsi Timah yang Seret Harvey Moeis

Bahkan, Sandra Dewi mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui terkait deposito dolar asing milik Harvey Moeis.

Sugeng menyebut bahwa semua aset Harvey Moeis, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi disita dan dijadikan sebagai barang bukti.

Ia juga mengatakan bahwa jika aset-aset atas nama Sandra Dewi tidak terkait dengan kasus korupsi Harvey, akan dikeluarkan dari barang bukti.

Baca Juga: Dari Glamour Hingga di Penjara 20 Tahun? Cek Fakta Harvey Moeis yang Terjerat Kasus Korupsi Timah

"Ya seperti yang disita ini di pertimbangan hukumnya seperti apa. Kalau itu sebagai barang bukti dan terbukti terkait dengan tindak pidana yang didakwakan sebagaimana terbukti dalam putusan pidananya tentunya itulah yang akan digunakan. Ya di dalam pertimbangan hukum itu," ujar Sugeng Riyono.

"Ya kalau memang itu tidak terkait pasti akan dikeluarkan oleh majelis hakimnya barang bukti itu," sambung Sugeng Riyono.

Tags:
Sandra DewiHarvey Moeis

Resi Siti Jubaedah

Reporter

Resi Siti Jubaedah

Editor