POSKOTA.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta,Hakim Teguh Harianto membacakan putusan banding terdakwa Harvey Moeis hari ini, Kamis (13/2/2025).
Agenda sidang tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Teguh Harianto sebagai pembacaan putusan.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan Harvey Moeis terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Dengan begitu, majelis hakim memperberat hukuman pidana 20 tahun penjara Harvey Moeis. Selain itu Harvey Moeis juga harus membayar denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan.
Baca Juga: Hukuman Harvey Moeis Diperberat, Mahfud MD: Bravo Kejaksaan!
Kemudian, majelis hakim juga mengharuskan Harvey Moeis membayar uang pengganti sebanyak Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Hal yang menjadi faktor utama Harvey Moeis divonis berat ialah, Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, Hakim Teguh menyebut perbuatan terdakwa sangat menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi sedang susah, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi.
Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta itu lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang sebelumnya memutuskan pidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan buat Harvey Moeis.
Baca Juga: Buntut Korupsi Timah, Aset Harvey Moeis Bakal Disita Negara Termasuk Mobil dan Tas Mewah
Seluruh aset yang berkaitan dengan kasus perkaranya dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Karena tidak terima dengan vonis ringan tersebut, jaksa yang sebelumnya menuntut pidana 12 tahun penjara langsung mengajukan banding.
Putusan yang ringan itu juga sempat mendapatkan tanggapan dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Menurut Prabowo, terdakwa kasus korupsi yang merugikan negara sampai triliunan Rupiah semestinya dihukum berat, bahkan sampai 50 tahun penjara.
Baca Juga: Tak Hanya Harvey Moeis, Hukuman Helena Lim Diperberat Hakim dari 5 Tahun Menjadi 10 Tahun Penjara
Sebagai informasi tambahan Harvey Moeis bersama beberapa terdakwa lainnya telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama sampai merugikan negara mencapai Rp300 triliun