POSKOTA.CO.ID - Terdakwa kasus korupsi timah di antaranya Harvey Moeis dan Helena Lim, dijatuhi hukuman berat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta saat di tingkat banding.
Dalam pembacaaan putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Budi Susilo menjatuhkan vonis hukuman pidana selama 10 tahun kepada Helena Lim.
Dari putusannya, hakim juga memberikan hukuman denda sebesar Rp1 miliar subside 6 bulan penjara.
Kemudian dijatuhi hukuman wajib membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta subsider lima tahun penjara.
Baca Juga: Alasan Hakim Memperberat Hukuman Harvey Moeis Menjadi 20 Tahun
Putusan vonis di tingkat banding ini menjadi lebih berat, dibanding vonis pada pengadilan tingkat pertama.
Sebelumnya, pemilik PT Quantum Skyline Exchange itu hanya divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp900 juta.
Vonis tersebut dinilai lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta, Helena divonis delapan tahun penjaara serta denda uang Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Baca Juga: Siapa Hakim yang Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara? Ini Profilnya
Putusan Vonis Harvey Moeis
Sementara itu, vonis berat juga diterima oleh terdakwa Harvey Moeis yang semula mendapat hukuman 6,5 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PT Jakarta Teguh Harianto yang menyatakan bahwa suami artis Sandra Dewi itu terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama.